Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Sahnan, pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya, telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri kimia. Namun hukuman tambahan berupa kebiri kimia itu baru bisa dilaksanakan setelah terdakwa menyelesaikan masa pidana penjara 20 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan mengatakan, yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah hukuman pokoknya yakni pidana penjara 20 tahun. Setelah itu baru bisa dieksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi selama dua tahun.
“Jadi pelaksanaan hukuman itu tidak bisa bersamaan. Harus hukuman pokok dulu, baru hukuman tambahan. Kebiri kimia dua tahun itu sudah maksimal,” terangnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, pengadilan hanya memutuskan bentuk dan lama hukuman, tanpa mengatur teknis pelaksanaannya. “Kalau teknis pelaksanaan hukuman, itu kejaksaan. Kalau pengadilan tidak mengatur detail pelaksanaan dua hukuman tambahan itu,” katanya.
Ia menambahkan, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tata cara pelaksanaan hukuman tambahan tersebut.
“Untuk teknis pelaksanaan hukuman, termasuk siapa pelaksana dan pengawasnya, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan,” ungkapnya.
Moh. Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.
Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. [tem/aje]






