Ponorogo (beritajatim.com) – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo menyeret nama kepala sekolahnya, Katenan. Namun, di tengah derasnya opini publik, Katenan menegaskan bahwa pemindahannya terjadi sebelum isu pungli itu viral. Dia mengurai kronologi mutasinya yang disebut tidak berkaitan dengan kegaduhan yang belakangan muncul.
Katenan menyebut momen awal itu terjadi 21 November 2025 lalu. Pada tanggal itulah dirinya menerima SK mutasi dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. Sementara, isu dugaan pungli itu merebak di media sosial setelahnya, yakni 28 November 2025. “Kalau SK mutasi itu saya dapatnya malah tanggal 21 November,” ungkap Katenan, Rabu (3/12/2025).
Dia mengaku setelah SK itu diterima, malam dirinya dilantik. Kemudian baru ada berita atau informasi di medsos yang muncul terkait dugaan pungli tersebut. Katenan mengaku menjadi sasaran opini publik. Dia menyebut justru mutasinya yang lebih dulu terjadi, baru muncul ramainya tudingan pungli. Pun kembali menegaskan tidak terlibat dalam pembahasan sumbangan partisipasi sebesar Rp1,4 juta. “Sumbangan partisipasi itu ranahnya komite sekolah, saya tidak tahu,” katanya.
Katenan menyebut mutasinya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan itu mengatur bahwa seorang guru ASN yang menjabat kepala sekolah baru bisa dipindahkan setelah bertugas minimal dua tahun.
“Asumsi saya, saya dimutasi itu menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Digiring opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Biar dinilai jelek oleh masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar dugaan pelanggaran aturan itu, LKBH PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari menyebut mutasi tersebut perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, karena dianggap tidak sesuai ketentuan yang telah diatur Pemerintah Pusat.
Mereka juga menyebut bahwa keputusan gubernur mengenai pengangkatan Katenan sebagai Kepala SMAN 1 Tegalombo harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Dalam Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 itu, pada Bab IV pasal 23 poin 3 menyatakan bahwa: Penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain, setelah bertugas paling singkat dua tahun pada satuan administrasi pangkalnya,” jelas Thohari.
“Sedangkan Katenan ini baru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo baru enam bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi tanggal 21 November 2025,” ungkapnya.
Di sisi lain, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim wilayah Ponorogo–Pacitan menyampaikan bahwa mutasi Katenan merupakan bagian dari langkah penanganan isu pungli. Plt Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo–Magetan, Adi Prayitno mendalami dugaan pungli tersebut. Dia menegaskan untuk tidak memaksa wali murid membayar.
“Sudah kita dalami, jangan dipaksa-paksa wali murid untuk bayar. Nyumbang monggo, mboten nyumbang nggih monggo,” kata Adi, Selasa (2/12/2025).
Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo–Magetan, kata Adi, pun sudah membuat langkah yang tegas. Yakni memberikan sanksi untuk kepala sekolah (KS) yang bersangkutan. Sanksi dijatuhkan saat kasus dugaan pungli itu mencuat di media sosial maupun media massa. “KS juga sudah diberi sanksi, yakni dimutasi ke Pacitan, ya ketika berita itu,” ungkapnya. (end/kun)






