Surabaya (beritajatim.com) – Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas perkembangan permasalahan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan menyangkut Pelindo.
Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang dianggap terlibat.
Hal itu disampaikan Karlinda saat dikonfirmasi media terkait kasus hukum yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pelindo. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat berwenang dan masih berlangsung, dan Pelindo mendukung setiap langkah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo. Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda.
Terkait ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, ia menegaskan bahwa Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pendampingan hukum, Karlinda menjelaskan bahwa perusahaan akan memberikan pendampingan sesuai koridor aturan internal bagi pegawai yang memerlukan.
“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” pungkasnya. [rea/beq]






