Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menutup rangkaian fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil. Penutupan kegiatan berlangsung di ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menandai berakhirnya program pendampingan yang telah berjalan sejak September 2025.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang digagas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian. Pelaksanaannya menggandeng PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga verifikator resmi yang memastikan proses pendampingan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat TKDN berjalan sesuai standar.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa sertifikat TKDN adalah langkah strategis bagi industri kecil untuk memperluas akses pasar, baik di sektor swasta maupun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dengan sertifikat TKDN, pelaku industri kecil memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri maupun pengadaan pemerintah. Saya berharap para pelaku industri kecil terus menjaga standar produksi, meningkatkan mutu, dan memperkuat identitas produk lokal kita. Semoga sertifikat yang diterima memberi nilai tambah bagi usaha yang dikelola,” ujarnya.
Gus Barra juga memberikan apresiasi kepada Disperindag dan PT Sucofindo yang telah mendampingi peserta hingga seluruh tahapan sertifikasi dapat terselesaikan. Ia berharap sertifikat yang diterima benar-benar menjadi momentum peningkatan kualitas dan identitas produk lokal Mojokerto.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan bahwa fasilitasi TKDN dirancang untuk membantu industri kecil memahami proses sertifikasi sekaligus memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Program ini dimulai sejak pendaftaran peserta pada September 2025, dilanjutkan pendampingan penyusunan data dan laporan produksi pada Oktober 2025, hingga penerbitan sertifikat pada November 2025.
“Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan industri kecil yang berdaya saing,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN bagi 30 industri kecil, Pemkab Mojokerto berharap para pelaku usaha semakin mampu menembus pasar yang lebih luas dan mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi daerah. Program ini disebut menjadi salah satu pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor industri kecil sebagai tulang punggung ekonomi lokal. [tin/beq]






