Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo, H Subandi menyatakan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyesuaikan sistem pemungutan, pengelolaan, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah agar lebih efektif dan transparan.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat sidang paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun 2025 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo pada Jumat (7/11/2025) dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyatakan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyesuaikan sistem pemungutan, pengelolaan, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah agar lebih efektif dan transparan,” ucap Bupati Subandi dalam pidatonya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut bukan sekadar untuk memperbesar kas daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan, serta layanan publik yang lebih merata dan berkelanjutan.
Bupati Sidoarjo menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak boleh membebani masyarakat, melainkan menjadi instrumen kesejahteraan sosial.
*Menjawab Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Sidoarjo*
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap penyesuaian perda pajak dan retribusi daerah, namun juga menyampaikan sejumlah masukan.
1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Bupati menyampaikan terima kasih atas masukan Fraksi PKB terkait nomenklatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan beberapa objek retribusi yang tidak lagi relevan, seperti retribusi pemakaman umum.
“Penghapusan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang HKPD dan hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Layanan publik seperti pendidikan, ibadah, dan pemakaman tidak lagi menjadi objek retribusi,” jelas Subandi.
Ia juga menegaskan adanya penambahan objek retribusi baru seperti pelayanan pengelolaan air limbah domestik untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan.
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P). Menanggapi pandangan Fraksi PDI-P, Bupati Sidoarjo H. Subandi mengungkapkan bahwa Pemkab Sidoarjo tengah mendorong digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
“Aplikasi digital retribusi yang sedang kami kembangkan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran,” katanya.
Selain itu, penetapan tarif pajak akan menggunakan mekanisme berjenjang (multi tarif) untuk menciptakan keadilan fiskal bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi berbeda.
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra). Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerapan pajak daerah. Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi baru.
“Kami memastikan setiap pungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara sah, adil, dan berlandaskan manfaat sosial. Pajak daerah harus benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Bupati.
4. Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar)
Fraksi Golkar menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, sektor informal, dan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebagai respon, Bupati H. Sidoarjo H. Subandi mengungkapkan adanya program bantuan sosial senilai Rp 1 miliar bagi 3.600 rumah tangga di sekitar TPA, serta pemberian kendaraan roda tiga dan bantuan kompos bagi desa-desa terdampak seperti Desa Tambak Kalisogo, Kupang, Balongtani, dan Semambung Kecamatan Jabon.
5. Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi terhadap dukungan PAN atas penerapan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) berjenjang.
“Penetapan tarif PBB P2 akan menggunakan sistem multi tarif agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak yang tinggi,” jelasnya.
Lanjut Bupati Sidoarjo, prinsip keadilan dan transparansi tetap dijaga agar pajak dan retribusi benar-benar sesuai kemampuan bayar masyarakat.
6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjawab pandangan PKS dan PPP, Bupati H. Subandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan peraturan nasional dan menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu 15 hari kerja sesuai arahan pemerintah pusat.
H. Subandi juga menyinggung rencana penambahan objek retribusi baru di sektor kuliner, seperti sentra kuliner Gajah Mada, yang melibatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertata namun tetap memperhatikan aspek sosial dan daya beli masyarakat.
7. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat dan NasDem, Bupati menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan stabilitas ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian tarif pajak harus mempertimbangkan daya saing ekonomi dan tidak boleh menimbulkan biaya tinggi bagi dunia usaha. Semua masukan fraksi akan kami jadikan bahan penyempurnaan Raperda agar lebih efisien dan berkeadilan,” urai H. Subandi.
Dalam penutupnya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bukan semata soal administrasi fiskal, tetapi langkah strategis untuk menata ulang sistem keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
“Peningkatan pendapatan daerah bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo secara merata,” pungkas Bupati Subandi.
Rapat paripurna kemudian ditutup dan penegasan bahwa seluruh masukan semua raksi di DPRD Kabupaten Sidoarjo akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan berikutnya bersama tim legislatif dan eksekutif.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Sabtu (1/11/2025) rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo, menjadi bagian penting dari siklus pembahasan kebijakan fiskal daerah yang bertujuan memperkuat struktur keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bambang Pujianto, dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas penyerahan naskah akademik Raperda pada 25 Oktober 2025 lalu. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Selain itu, juga harus disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Bambang Pujianto.
Fraksi Gerindra juga menyoroti sejumlah poin penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses revisi Perda tersebut, antara lain, dukungan terhadap perubahan Pasal 15 ayat (7) dan (8) mengenai nilai objek tidak kena pajak atas perolehan hak karena hibah, wasiat, atau waris tertentu. Penyesuaian Pasal 40 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 81, sehingga pengenaan pajak dilakukan secara proporsional dan terukur.
Penataan ulang struktur retribusi daerah berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencegah potensi pungutan liar di 14 OPD pengelola retribusi. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta orientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bambang, penerapan pajak dan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun juga harus mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemaslahatan publik sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam.
”Pajak dan retribusi daerah tidak boleh menjadi beban berlebih bagi masyarakat, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Dimas Muh Zakaria Dimas Pratama menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan pendapatan daerah.
Dimas menyebut, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Pemerintah daerah perlu terus berinovasi dalam menggali potensi PAD baru yang bersumber dari sektor-sektor produktif, bukan hanya mengandalkan pajak dan retribusi yang sudah ada. Potensi ekonomi lokal di sektor industri, jasa, dan UMKM harus digerakkan secara optimal,” terang Dimas.
Fraksi NasDem juga mendorong peningkatan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Ke depan, digitalisasi sistem pajak dan retribusi perlu diperkuat agar memudahkan wajib pajak dan menekan potensi kebocoran penerimaan daerah,” sampainya.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. [ADV/isa]








