Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8 November 2025) pukul 10.57 WIB. Sosok yang dikenal tegas dan berani ini berpulang di usia 72 tahun.
Rencananya, jenazah Antasari akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, pada sore hari. Sejumlah tokoh hukum, pejabat, dan mantan koleganya di KPK dijadwalkan hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara pasangan Azhar Hamid dan Asnani. Masa kecilnya dihabiskan di Belitung, sebelum melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta hingga lulus pada 1971.
Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya jurusan Tata Negara pada 1981, Antasari memulai karier sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tak lama, ia meniti jalur karier di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lalu berpindah tugas ke berbagai daerah seperti Tanjung Pinang, Lampung, hingga akhirnya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999).
Namanya semakin dikenal publik saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000–2007). Dari sana, kariernya menanjak hingga terpilih menjadi Ketua KPK menggantikan Taufiequrachman Ruki, setelah mengungguli Chandra M. Hamzah dalam seleksi di DPR RI.
Sosok Tegas yang Ditakuti Koruptor
Semasa menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007–2009, Antasari Azhar dikenal luas sebagai figur yang berani melawan arus korupsi. Di bawah kepemimpinannya, KPK berhasil membongkar sejumlah kasus besar, termasuk kasus penyalahgunaan dana Bank Indonesia (BI) yang menyeret Gubernur BI saat itu, Burhanuddin Abdullah.
Ketekunan dan ketegasannya membuat nama Antasari disegani, bahkan ditakuti para pejabat yang terindikasi korup. Namun di balik prestasinya, perjalanan hidup Antasari tak selalu mulus.
Kasus yang Menyandung Antasari Azhar
Pada tahun 2009, Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Kasus ini mengguncang publik karena menyeret nama besar seorang pejabat penegak hukum. Antasari membantah semua tuduhan, termasuk rumor perselingkuhan yang disebut sebagai motif utama pembunuhan.
Meski sempat menegaskan dirinya tak bersalah, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010, setelah sebelumnya dituntut hukuman mati. Status hukumnya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 4 Mei 2009.
Kendati dalam hidupnya sempat diwarnai kontroversi, banyak pihak mengakui peran besar Antasari dalam membangun fondasi awal pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberaniannya melawan praktik korupsi di masa-masa awal berdirinya KPK masih dikenang hingga kini.
Antasari meninggalkan seorang istri, Ida Laksmiwati, dan dua orang anak. Kepergiannya menjadi kehilangan besar bagi dunia hukum Indonesia—sosok tegas yang pernah berdiri di garis depan perang melawan korupsi.
“Ketua KPK terbaik dan bertaring di jamannya. InsyaAllah amal kinerjanya menjadi ladang pahala menemaninya di alam sana,” ujar (et) selny***, salah satu warganet. (fyi/ian)






