Jember (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menelusuri manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua rumah sakit sudah terbukti melakukan penggelembungan klaim.
Fuad Manar, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, mengatakan, kecurigaan muncul terhadap tiga rumah sakit itu, karena nominal klaim yang diajukan untuk kasus sinovektomi dan spinal decompression di luar kebiasaan tahun ini.
Sinovektomi adalah operasi pengangkatan jaringan sinovial yang meradang (sinovitis), yang melapisi bagian dalam sendi. Sementara spinal decompression atau dekompresi spinal adalah prosedur medis, baik bedah maupun non-bedah, yang bertujuan mengurangi tekanan pada saraf atau sumsum tulang belakang.
“Jumlah kunjungan ke salah satu rumah sakit ini kok tinggi banget dibandingkan ke rumah sakit di sekitar Jember,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Padahal, lanjut Fuad, dokter spesialis yang menangani penyakit itu tidak hanya di rumah sakit yang belakangan ketahuan melakukan manipulasi tersebut. “Lonjakannya mungkin 100 persen dibanding rumah sakit di sekitar Jember. Dua kali lipatnya,” katanya.
Anomali itu diketahui berdasarkan audit medis rutin dan audit administrasi klaim terhadap rumah sakit-rumah sakit di Jember oleh BPJS Kesehatan. “Lalu coba kita telusuri lebih dalam lagi,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap dua rumah sakit yang melakukan kecurangan sudah dilimpahkan ke Dinas Kesehatan Jember. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Nah, dari Dinas Kesehatan mungkin nanti akan membuat surat teguran kepada fasilitas kesehatan tersebut,” kata Fuad.
Sementara itu, lanjut Fuad, BPJS Kesehatan berupaya agar rumah sakit mengembalikan biaya kerugian tersebut. “Biaya kerugian tersebut nanti bisa kita kembalikan atau untuk pelayanan kesehatan lainnya,” katanya.
Sanksi terhadap rumah sakit yang terbukti melakukan manipulasi, menurut Fuad, didasarkan pada besarnya kerugian. “Namanya kita berkontrak, pastilah kita upayakan pengembalian kerugiannya dulu. Kemudian memberikan surat peringatan atau surat teguran terlebih dahulu,” katanya.
BPJS Kesehatan tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pemutusan kerja sama. “Kita lihat juga rumah sakit di Jember, pasti banyak warga Jember yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jadi dalam menentukan sikap, kita juga harus melihat aspek sosial dan dampak sosial ke masyarakat,” kata Fuad.
Ada 15 rumah sakit yang beroperasi di Jember. “Jangan sampai apabila kita memutus kerja sama suatu rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan, dampaknya akses pelayanan kesehatan masyarakat terganggu dan menyulitkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jember,” kata Fuad.
BPJS Kesehatan Jember memiliki wilayah kerja di Jember, Bondowoso, dan Lumajang. Sejauh ini kasus manipulasi klaim JKN baru ditemukan di Jember. Namun Fuad mengakui, tidak tertutup kemungkinan kecurangan dilakukan rumah sakit di Lumajang dan Bondowoso.
“Potensi ataupun kecurangannya beda-beda. Tidak menutup kemungkinan ada kecurangan. Cuma kita masih belum tahu dari sisi aspek mananya. Tapi kita berharap tidak ada kecurangan,” kata Fuad. [wir]






