Surabaya (beritajatim.com)– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya melancarkan aksi tegas hari ini, Rabu (29/10/2025), dengan memusnahkan barang bukti senilai total Rp 10,3 miliar. Tindakan ini merupakan hasil dari penanganan 13 perkara tindak pidana Obat dan Makanan, serta temuan produk ilegal dari hasil pengawasan rutin. Pemusnahan massal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam membersihkan pasar dari produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menyatakan bahwa total produk yang dimusnahkan mencapai 1.748 item dengan jumlah lebih dari 888.308 keping (pcs). Mayoritas dari produk ilegal tersebut didominasi oleh kosmetik dan obat bahan alam (obat tradisional) tanpa izin edar. Secara rinci, kosmetik ilegal menjadi penyumbang terbesar dengan 1.140 item atau 631.968 keping, yang nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp 8,4 miliar. Sementara itu, obat bahan alam ilegal berjumlah 600 item atau 251.068 keping dengan nilai Rp 1,8 miliar, serta ada juga 8 item pangan tanpa izin edar senilai Rp 108 juta.
“Peredaran Obat dan Makanan ilegal adalah kejahatan kemanusiaan. Produk-produk ini berisiko membahayakan kesehatan, dan pemusnahan ini penting untuk memastikan produk tersebut tidak direproses atau diedarkan lagi,” tegas Yudi Noviandi.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan Penetapan Izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
BPOM terus mengintensifkan pengawasan komprehensif, mulai dari evaluasi pra-pasar hingga kontrol pasca-pasar, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Meskipun demikian, Yudi Noviandi tetap mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada sebelum membeli dan mengonsumsi produk, dengan mengingat langkah pencegahan yang disebut “CEK KLIK”. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, periksa Label, miliki Izin Edar resmi, dan pastikan produk tidak melebihi masa Kadaluwarsa. Legalisasi produk juga dapat dicek langsung melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.[rea]







