Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah menemukan kelalaian serius dalam draft Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dua pasal penting yang mengatur tarif pajak hiburan malam, termasuk klub malam dan diskotik, diketahui hilang dari draft yang diajukan pihak eksekutif.
Temuan ini mengejutkan para anggota dewan karena pasal tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Padahal, klausul tersebut menjadi dasar penting dalam pengaturan tarif pajak hiburan malam di Kota Probolinggo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin, menegaskan bahwa kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan administratif yang bisa mengacaukan kebijakan daerah. “Ini bukan sekadar salah ketik. Dua pasal penting soal pajak hiburan malam hilang padahal sudah disepakati dalam Pansus, dengan tarif 60 persen untuk klub malam dan diskotik,” tegasnya.
Ryadlus menjelaskan, tarif pajak sebesar 60 persen ditetapkan berdasarkan rentang tarif 40–75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mengendalikan keberadaan tempat hiburan malam di Kota Probolinggo.
“Kalau hiburan malam tetap beroperasi, setidaknya ada kontrol melalui pajak tinggi. Itu juga bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun dalam draft yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tarif yang tercantum justru hanya 10 persen dan tanpa mencantumkan kategori hiburan malam sama sekali. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa perda tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk menertibkan sektor hiburan malam.
“Ini jelas kelalaian OPD. DPRD sudah meminta pertanggungjawaban mereka karena hal seperti ini bisa berdampak besar terhadap pendapatan daerah dan wibawa pemerintah,” lanjut Ryadlus. Ia menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul hiburan malam belum masuk dalam draft awal. Menurutnya, hal itu terjadi karena proses evaluasi dari pemerintah pusat yang masih berlangsung.
“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar klausul hiburan malam dapat disusulkan,” terang Heri.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum perda tersebut mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kesalahan ini tidak boleh terulang lagi. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan kota,” tutup Ryadlus. [ada/beq]






