Sumenep (beritajatim.com) – Status keadian luar biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum dicabut, meski temuan kasusnya telah melandai.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri mengatakan, pencabutan status KLB harus menunggu berakhirnya masa inkubasi yang ditetapkan, yakni dua kali 21 hari.
“Saat ini memasuki hari ke-20 dari masa inkubasi pertama. Setelah itu, akan dilanjutkan masa inkubasi kedua selama 21 hari lagi,” terangnya, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, selama masa inkubasi, tim melakukan penyelidikan epidemologi untuk memantau perkembangan kasus dan memastikan tidak ada penularan baru. “Kalau hasil sementara hingga saat ini, tidak ada lonjakan kasus maupun penyebaran baru,” ujar Syamsuri.
Menurutnya, tim juga terus menyinkronkan data dari Puskesmas dan Rumah Sakit untuk memastikan seluruh informasi yang masuk akurat dan sesuai kondisi lapangan.
“Kalau dilihat dari kasusnya, campak di Sumenep ini sebenarnya sudah landai, bahkan tidak ada penambahan. Tapi untuk mencabut status KLB, kita memang harus mengikuti prosedur. Ada masa observasi dua kali 21 hari yang harus dilalui,” ungkapnya.

Syamsuri menambahkan, meskipun kondisi di puskesmas sudah terkendali dan tidak ditemukan kasus baru, pihak rumah sakit masih menangani beberapa pasien dengan gejala mirip campak. Namun, kasus tersebut lebih mengarah pada komplikasi seperti bronkopneumonia, bukan infeksi campak murni.
“Pasien di rumah sakit memang ada, tapi dengan komplikasi, bukan lagi karena campak secara langsung. Tapi kami tetap memantau sampai masa inkubasi kedua berakhir. Kalau tidak ada kasus baru, barulah status KLB bisa dinyatakan selesai,” tandasnya.
Kasus campak di Sumenep dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), karena jumlah penderita di atas 2.000 anak, dengan 22 kasus kematian. Pasien campak yang meninggal itu semuanya balita dengan riwayat tanpa imunisasi atau imunisasi tidak lengkap.
Karena itu, Pemkab Sumenep menggelar Outbreak Response Immunization (ORI) atau imunisasi campak rubella secara massal sejak 25 Agustus 2025 selama 6 pekan. (tem/but)





