Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan proyek pembangunan jogging track senilai Rp1,6 miliar di Alun-Alun Kota ditunda, menyusul keputusan DPRD yang menilai perlu adanya penataan pedagang kaki lima (PKL) lebih dulu agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti proyek dihentikan permanen. “Sebenarnya saya juga eman terkait jogging track, karena itu wajah pembangunan kota,” kata Fathur Rozi kepada BeritaJatim.com, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan bahwa pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. “Kita harus bijak. Ada hal-hal yang perlu diharmonisasikan. Misalnya, dampak bagi PKL, meski tidak terlalu besar, tetap ada. Kondusifitas lebih kita utamakan,” jelasnya.
Menurut Fathur, pembangunan jogging track tidak sekadar menghadirkan fasilitas olahraga, melainkan juga menjadi representasi wajah kota. Namun, hasil komunikasi Pemkab dengan DPRD menghasilkan kesepahaman bahwa penataan PKL harus lebih dulu diselesaikan sebelum pembangunan bisa dilanjutkan.
“Dipending bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Bisa jadi tahun depan setelah penataan PKL. Di perbup jelas: alun-alun tidak boleh ada PKL. Kalau ternyata boleh, ya harus ada perubahan regulasi, bahkan Perda yang menaungi mereka,” tegasnya.
Fathur menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah opsi relokasi PKL. Dua lokasi yang mengemuka adalah di sekitar jembatan Ki Ronggo dan Stadion Magenda. Namun, ia menilai konsep penataan harus benar-benar matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Konsep relokasi terbaik harus dipikirkan. Alun-alun ini wajah kabupaten, muka kita. Orang datang ke sana bukan hanya untuk rekreasi, tapi juga olahraga dan kuliner. Jadi harus ditata, bukan ditiadakan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proyek jogging track alun-alun Bondowoso dipastikan ditunda hingga tercapai harmonisasi antara pembangunan, penataan PKL, dan regulasi yang berlaku. [awi/beq]






