Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan proses pecah Kartu Keluarga (KK) tetap bisa dilakukan meski dalam satu alamat terdapat lebih dari tiga KK, selama masih dalam lingkup keluarga inti.
Hal ini menanggapi rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya terkait pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat.
“Proses pecah KK yang bisa dilakukan adalah keluarga inti, yaitu anak dan orang tua. Misalnya, ketika orang tua punya anak, lalu anaknya menikah dan mau pecah KK, itu bisa dilakukan,” ujar Eddy, Kamis (25/9/2025).
Eddy menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga yang menikah kembali dan tetap tinggal di alamat yang sama. Namun, dia menegaskan, setiap pengajuan harus didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
“Yang penting adalah secara de facto dan de jure mereka benar-benar tinggal di alamat tersebut. Jangan sampai alamatnya tercatat di Simo Lawang, tapi orangnya tinggal di tempat lain. Itu tidak bisa dan harus pindah ke alamat yang sesuai domisilinya,” jelasnya.
Menurut Eddy, selama hubungan yang tertera di Surat Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) masih dalam lingkup keluarga inti, jumlah KK dalam satu alamat tidak menjadi masalah. Bahkan, jika ada empat anak yang menikah dan masih tinggal bersama orang tua, keempatnya diperbolehkan memiliki KK masing-masing.
“Kalau anaknya empat dan semuanya menikah, sepanjang mereka tinggal di rumah itu, tetap boleh punya KK masing-masing. Tidak masalah, meski dalam satu alamat lebih dari tiga KK,” tegasnya.
Eddy memastikan, perubahan ini bukan hanya urusan teknis sistem, melainkan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus. Tim tersebut bekerja sama dengan kelurahan untuk memastikan keakuratan data.
“Sistem kami tidak otomatis menolak. Ada tim verifikasi yang mempelajari hasil survei dari teman-teman kelurahan untuk memastikan apakah mereka benar tinggal di situ atau tidak,” ujarnya.
Mantan Kasatpol PP ini juga menyebut pentingnya peran petugas kelurahan dalam memverifikasi kondisi faktual. Jika ditemukan kasus seperti satu rumah yang memiliki hingga 10 KK, maka harus dipastikan apakah semua KK benar-benar tinggal di tempat tersebut.
“Fungsi teman-teman kelurahan adalah mengecek secara kredibel. Apakah benar mereka tinggal di situ atau hanya menggunakan alamat tersebut untuk administrasi saja,” jelas Eddy.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir jika dalam satu rumah terdapat banyak KK, selama semuanya memiliki hubungan keluarga inti dan benar-benar tinggal di alamat tersebut.
“Selama mereka benar-benar tinggal di situ, berapa pun jumlah pecahan KK-nya tidak masalah. Yang penting jelas secara de facto dan de jure,” pungkas Eddy. [asg/beq]






