Jember (beritajatim.com) – Petani diminta tidak mudah menjual tanah kepada pengembang perumahan, untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap terjaga, terutama di Kecamatan Sumbersari dan dan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tolong jangan jual sawahnya tanpa ada perjanjian agar jangan diperjualbelikan lagi kepada pengembang. Ini khusus untuk pertanian saja. Jadi petani harus begitu hari ini biar tidak dimanfaatkan,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Candra, ada indikasi pengembang perumahan membeli lahan-lahan pertanian dengan membayar uang muka lebih dulu. “Dan itu yang nanti diajukan untuk mengembangkan usahanya dan ini tidak kita inginkan,” katanya.
“Petani mohon untuk juga sadar tentang hal-hal seperti ini agar anak cucu kita nanti tidak mahal lagi membeli produk pangan,” kata Candra.
Candra mendesak kepada DPRD Jember untuk memprakarsai peraturan daerah tentang LP2B. “Ini menjadi satu legacy kita untuk anak cucu kita,” katanya.
Sementara itu Alfan Yusfi, anggota Komisi A, membenarkan, peralihan alih fungsi lahan pertanian di Jember sangat masif dan menjalar ke mana-mana “Fungsi LP2B ini sepertinya hanya tertulis di atas kertas,” katanya.
Menurut Alfan, alih fungsi lahan pertanian tidak bisa serta-merta. “Mereka mengirimkan beberapa atau mengusulkan beberapa perizinan di Dinas Citra Karya dan khususnya Badan Pertanahan Nasional juga,” katanya.
Alfan meminta kepada pemerintah agar tak mudah memberikan izin alih fungsi kepada perorangan maupun investor. “Ini benar-benar harus dikolaborasikan dengan semua pihak, khususnya dengan DPRD, agar hal ini bisa kita cegah,” katanya.
“Paling tidak implementasi yang harus kita wujudkan adalah semua perizinan yang sekarang ada di Dinas Cipta Karya dan BPN untuk duaudit terlebih dahulu ketika akan direalisasikan,” kata Alfan.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada pemerintah daerah agar melibatkan parlemen dalam proses tersebut. “Kami akan melibatkan seluruh jajaran petani agar betul-betul lahan tersebut terlindungi,” kata Alfan.
Tabroni, anggota Komisi A, juga menilai selama ini tak ada upaya untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian. “Jadi di lapangan alif fungsi lahan itu terjadi. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, alif fungsi lahan tidak boleh dilakukan pada lahan yang disebut lahan sawah,” katanya.
“Kalau ini dilakukan di lahan yang punya irigasi, maka harus diganti tiga kali lipat. Itu diatur jelas. Kalau itu dilakukan oleh pejabat atau perorangan, maka ada sanksi pidananya sampai lima tahun (penjara). Itu ada. Tapi sampai dengan hari ini kita belum pernah melakukan upaya-upaya (pencegahan) tersebut, termasuk DPRD Jember,” kata Tabroni.
Tabroni mengusulkan DPRD dan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Jember meninjau lapangan bersama-sama. “Ada enggak izinnya (izin alih fungsi)? Ada enggak (tanah) pergantiannya? Misalnya dialih fungsikan dua hektare, diganti enam hektare, di mana enam hektarenya? Ada enggak? Ketika izin tersebut tidak ada, berarti kan tidak bisa diteruskan pembangunan (perumahan) tersebut,” katanya.
“Seharusnya dengan diskusi kita tentang LP2B ke depan, kita akan lebih serius melihat agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” kata Tabroni. [wir]






