Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan Dugaan Pemerasan terkait Pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,-,” ujar Ketua KPK Setyo Budianto, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, hal inu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
“Biaya sebesar Rp6.000.000,- tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” sesalnya.
Dia menjelaskan, sertifikasi K3 wajib dimiliki tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
“Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3,” kata Setyo
Dia berharap, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya. Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional.
“Tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehinggakualitas dan ketangguhan sistem tata kelolanya menjadi salah satu kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional,” tutur Setyo. (hen/but)






