Lamongan (beritajatim.com) – Seorang perempuan bernama Elda Nura Zilawati, terduga pelaku arisan bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp20 miliar, akhirnya dijemput petugas ke Mapolres Lamongan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia tiba di Mapolres Lamongan pada Jumat (22/8/2025) dengan mengenakan pakaian cokelat, berkacamata, bermasker, dan membawa tas merah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, menyampaikan bahwa Elda akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perkara arisan yang dijalankannya. “Akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Hamzaid.
Kuasa hukum para pelapor, Indahwan Suci Ningati, menyambut positif langkah cepat kepolisian yang menjemput paksa Elda setelah dua kali absen dari pemanggilan resmi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lamongan yang telah menangani perkara ini dengan cepat,” tuturnya.
Indah berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian kepada para korban yang mengalami kerugian besar. “Harapan kami, proses ini dilanjutkan dan diproses seadil-adilnya,” ucapnya.
Kasus arisan bodong ini sebelumnya mencuat setelah para korban melapor ke Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8/2025). Para korban berasal dari beragam profesi, mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI), dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp20 miliar. [fak/beq]






