Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari MK, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (PFP) oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA, perusahaan milik MK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa MK yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik. “Dalam proses penyidikan, pada Selasa (19/8/2025) kami telah menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Kemudian pada hari ini, Jumat (22/8), penyidik kembali menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (22/8/2025).
Dengan tambahan tersebut, total uang yang berhasil diamankan dari MK mencapai Rp3,5 miliar. Seluruh dana akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank BUMN tersebut.
Iswara menegaskan, uang titipan itu ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia, sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara yang sedang kami tangani,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat MK, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. [uci/beq]






