Gresik (beritajatim.com) – Pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP berinisial NIS hanya bisa pasrah saat diringkus Reskrim Polsek Menganti Gresik. Warga asal Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik itu, diamankan beserta barang bukti sewaktu menjalankan aksinya.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.
Sebelum ditangkap NIS pernah melakukan aksinya di Menganti. Tepatnya di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung, menggasak Honda Beat. Hal yang sama dilakukan di Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak motor Honda Beat.
Selain di wilayah Kecamatan Menganti. Tersangka NIS juga beroperasi di wilayah Kecamatan Kedamean
menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Kecamatan Balongpanggang juga mencuri motor Honda Beat. Serta di dua lokasi lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.
Kapolsek Menganti AKP Dawud mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada 22 Juni 2025
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Barang bukti yang diamankan lanjut dia, antara lain BPKB sepeda motor Honda Beat W-3141-KS. Satu unit sepeda motor Honda Beat S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman kamera CCTV saat tersangka melakukan aksinya. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta,” ungkapnya.
Perwira pertama Polri ini menambahkan, keberhasilan ungkap kasus curanmor ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” imbuhnya.
Pelaku kini dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan juga dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. [dny/kun]






