Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Tangunan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/8/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Tangunan, Achmad Mujio Wahono.
Salah satu perwakilan warga, Wisnu Sawanta mengatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan beberapa program pembangunan desa dan pengelolaan aset. Di antaranya proyek pengecoran jalan desa, penjualan pohon milik desa, hingga hutang kepala desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak terbayarkan.
“Total dugaan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta, sejak 2024 hingga 2025. Alat bukti yang kami bawa berupa bukti transfer dari rekening desa ke rekening pribadi Kepala Desa. Yang melaporkan ini gabungan dari perwakilan warga, perangkat desa, hingga Karang Taruna,” katanya.
Harapan warga sederhana, lanjutnya, Kades diberhentikan dan segera diproses hukum. Ia menambahkan, Achmad Mujio Wahono sudah menjabat sejak 2019 dan kini memasuki masa perpanjangan jabatan dua tahun. Warga menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut tidak bisa lagi ditoleransi.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) dari warga Tangunan. “Benar, hari ini ada laporan dumas dari warga Tangunan. Tentunya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.[tin/kun]






