Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menghibahkan 47 hektare tanah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, untuk Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam surat tertanggal 3 Juli 2025 untuk DPRD Jember, Bupati Fawait mengatakan, lahan itu akan digunakan untuk Sekolah Polisi Negara (SPN). Objek hibah barang milik daerah itu berupa sebagian tanah di Bintoro dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 14 Tahun 2009, SHP Nomor 15 Tahun 2009, SHP Nomor 17 Tahun 2009, SHP Nomor 18 Tahun 2009, dan SHP Nomor 20 Tahun 2009.
Masing-masing luasan lahan itu adalah 65.944 meter persegi, 64.419 meter persegi, 47.966 meter persegi, 145.551 meter persegi, dan 234.354 meter persegi dengan total luas 55,5734 hektare. “Dan semuanya ini ada jalan aksesnya,” kata Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin.
Dalam rapat Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), diketahui bahwa lahan tersebut berstatus LP2B, yakni bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Kalau secara peraturan yang masih berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, lahan itu masih warnanya hijau. Jadi masih masuk lahan pertanian,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Yessy Arifah.
Perda Nomor 1 Tahun 2015 adalah perda yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Saat ini perda tersebut masih jadi acuan, termasuk untuk penyusnan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, karena perda terbaru masih belum disahkan.
“Kami saat ini sedang berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim maupun ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan Pralinsek (Pra Lintas Sektor),” kata Yessy.
Menurut Yessy, Pemkab Jember masih diberi kesempatan melakukan perubahan jika ada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah peruntukan yang dirasa penting. “Apalagi ini untuk pertahanan keamanan yang menjadi kewenangan pusat yang ditempatkan di Jember, maka kami harus dan wajib mengakomodasi,” katanya.
Rapat Lintas Sektor (Linsek) adalah forum koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah untuk membahas dan menyetujui substansi (materi muatan) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan berbagai kepentingan sektor terkait dalam rencana tata ruang, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Yessy mengatakan, pihaknya siap mengakomodasi perubahan peruntukan lahan di Bintoro tersebut sebelum pralinsek. “Kajian saja sudah cukup sebenarnya, kalau memang ada bukti-bukti untuk kawasan pertahanan keamanan,” katanya.
Penjelasan ini membuat Ketua Panitia Khusus Aset DPRD Jember Hafidi tersenyum. “Kita ini bukan pemerintahan Angling Dharma,” katanya.
Hafidi mengingatkan, bahwa Bupati Fawait dan DPRD Jember baru saja mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Apakah lahan ini masuk di bagian (RPJMD) ini atau tidak? Ketika lahan ini masuk dalam RPJMD, ini kan berkenaan dengan janji politik Bupati yang harus dilaksanakan dan hukumnya wajib,” katanya.
Persoalan lain disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Hanan Kukuh Ratmono.Dia mengingatkan kemungkinan jalan desa di lahan tersebut akan hilang setelah dihibahkan karena berubah peruntukan.
“Ketika dibangun jadi kompleks, jalan desanya akan hilang. Jadi dari awal mohon ini jadi perhatian dan disikapi dari sekarang. Takutnya kita nanti ada protes: kok sudah ada bangunan jalannya hilang, warga di sekitar nanti lewatnya mana, kan itu jadi pertimbangan juga,” kata Hanan.
Hafidi ingin semua permasalahan terkait lahan itu terurai sebelum dihibahkan ke kepolisian. “Pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja belum ada satu kata dalam menyikapi tanah ini,” katanya.
Hafidi menghendaki Pansus DPRD Jember bertemu dengan tim eksekutif yang ditugaskan mengurusi pelepasan aset oleh Bupati Fawait. “Kita harus ketemu dengan tim aset. Kita ingin posisi tanah dan status tanah tersebut selesai, mulai dari urusan lahan hijaunya sampai ke urusan singkongnya harus jelas. Ketika hal ini tidak jelas, akan menjadi keputusan Ande-Ande Lumut nanti. Ini enggak bagus,” katanya. [wir]






