Surabaya (beritajatim.com) – Johan, kakek berusia 73 tahun di Surabaya, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan setelah terbukti menganiaya kekasihnya sendiri, Indah Yanti. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena Johan dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warung kopi di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Johan datang dengan emosi untuk menanyakan alasan dirinya tidak lagi diperbolehkan menginap di kos milik Indah.
Pertanyaan tersebut memicu adu mulut yang memanas. Dalam amarah, Johan mengeluarkan pisau cutter dan membacok Indah tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan.
Hasil visum RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, serta lecet di dada. Cedera ini membuat korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu. [uci/beq]






