Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban kembali mengamankan pelaku penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu (13/08/2025).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan bahwa pada 8 Agustus 2025 seorang korban berinisial M melaporkan telah dipukul oleh pelaku berinisial SA sekitar pukul 23.30 Wib. “Jadi pelaku ini mabuk dan langsung mendatangi rumah makan, kemudian memukul korban,” ujar Rudi.
Lanjut, masih kata Rudi, korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja pelaku yang sedang mabuk tiba-tiba mendatangi di rumah makan tersebut dan langsung memukul korban. “Sempat cekcok yang kemudian pelaku memukul sebanyak 3 kali,” terang Rudi.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pipi dan dada. “Kalau mabuknya apa masih kita dalami, karena baru datang (diamankan),” kata Rudi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [dya/kun]






