Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana wan prestasi yang diajukan Albert Atmianto (penggugat) terhadap PT Sun Life Financial (tergugat) Indonesia ditunda. Penundaan gugatan nomor 77/Pdt.G.S/2025/PN Sby dilakukan hakim lantaran pihak penggugat harus merevisi nilai gugatan materiil.
“Jadi sidangnya ditunda karena adanya revisi gugatan dari pihak kami. Sedangkan pihak tergugat juga harus melengkapi pendaftaran dokumen e court,” ujar Albert di PN Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Dijelaskan Albert, dia menggugat PT Sun Life Financial Indonesia karena melakukan wan prestasi. Albert yang menjadi nasabah PT Sunlife Financial Indonesia sejak 22 April 2016, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Ringkasan Polis dan Ketentuan Umum Polis.
Bahwa berdasarkan isi polis, Tergugat menjanjikan perlindungan finansial atas risiko kesehatan, termasuk biaya rawat inap, pembedahan, pembedahan pulang hari/ODC termasuk terapi injeksi agen biologik dan tindakan lain yang dilakukan berdasarkan indikasi medis dan standar kedokteran, sesuai dengan ketentuan manfaat polis Sun Medical Platinum Plan B.
“Saya telah menjalankan kewajibannya membayar premi secara rutin sejak 2016-sekarang. Sesuai ketentuan, sebagaimana dibuktikan dalam dokumen pembayaran premi,” ujar Albert.
Masalah mulai muncul pada tahun 2024, Penggugat menjalani terapi injeksi biologis Copellor (Ixekizumab) atas indikasi medis untuk psoriasis vulgaris, yang pelaksanaannya membutuhkan observasi medis dan dilakukan dalam fasilitas rawat inap singkat (One Day Care).
Bahwa terapi serupa telah dijamin dan dibayarkan oleh Tergugat sebelumnya pada periode Februari-Mei 2024. Namun, pada Desember 2024 hingga Mei 2025, Tergugat secara sepihak menolak klaim yang sah karena adanya kebijakan baru internal meskipun tindakan yang dilakukan adalah sama dan memiliki diagnosa beserta foto medis serta tidak ada pemberitahuan resmi/tertulis kepada penggugat atas hal tersebut.
Bahwa penolakan klaim tersebut dilakukan tanpa dasar medis atau perjanjian polis yang sah, dan justru bertentangan dengan isi polis dan praktik keputusan klaim sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Penggugat.
“Saya sudah melakukan somasi, keberatan, dan mediasi melalui LAPS SJK serta berkonsultasi dengan kuasa hukum, namun Tergugat tetap mengeluarkan surat keputusan penolakan sepihak atas tindakan tersebut dan tidak bisa menjelaskan secara transparan kepada penggugat atas penolakan klaim tersebut,” ujarnya.
Bahwa tindakan Tergugat lanjut Albert, mengandung unsur wanprestasi dan/atau melawan hukum, karena menafsirkan ketentuan polis secara sepihak, menolak klaim yang sah tanpa dasar obyektif dan melanggar prosedur rumah sakit rekanan / standar kedokteran. [uci/but]






