Surabaya (beritajatim.com) – Darwin, agen asuransi Sun Life di Surabaya, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana pengembangan bisnis senilai Rp26 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur, Julistiono dan Dwi Hananta, menyebut Darwin menggunakan modus pembayaran polis asuransi fiktif untuk mencairkan dana perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025), JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Wirasto—mantan pengembangan bisnis Sun Life, serta Efendi dan Toni Kristiono dari tim legal.
Wirasto menjelaskan, Darwin awalnya mengajukan diri sebagai agen Sun Life di Surabaya dengan menyertakan proposal berisi 40 nama calon nasabah. Proposal tersebut digunakan untuk mengajukan dana pengembangan sebesar Rp60 miliar, namun disepakati hanya Rp52 miliar yang disetujui.
“Dana dicairkan dua tahap, Rp15,6 miliar di tahap pertama dan Rp10,4 miliar tahap kedua. Tapi ternyata banyak kejanggalan,” ungkap Wirasto.
Pada tahap pertama, Darwin hanya membukukan produk asuransi senilai Rp8 miliar. Tahap kedua pun hanya menghasilkan Rp10 miliar. Dari hasil audit internal, ditemukan bahwa premi yang dibayarkan ke dalam sistem berasal dari uang pribadi Darwin, bukan dari pemegang polis asli.
“Ditemukan anomali, premi yang dibayarkan berasal dari uang terdakwa sendiri. Bukan dari pihak nasabah,” jelas Toni Kristiono selaku legal Sun Life.
Akibat tidak tercapainya target seperti yang dijanjikan dalam proposal, Darwin seharusnya mengembalikan dana pengembangan sebesar Rp22 miliar. Namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga Rp26 miliar.
Sun Life telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan dalam persidangan. Putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan. Akhirnya kami ajukan gugatan dan seluruh proses hukum berpihak pada perusahaan,” pungkas Toni.
Sementara itu, Elok Kadja selaku kuasa hukum Darwin enggan berkomentar saat dimintai tanggapan usai sidang. [uci/beq]






