Surabaya (beritajatim.com) – Thomas Rizky, warga Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edi Saputra di ruang Kartika secara offline.
Terdakwa diadili karena menjual laptop dan ponsel iPhone ilegal yang didatangkan dari Amerika Serikat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Suwarti dari Kejati Jatim mendakwa Thomas melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Dalam dakwaan, disebutkan Thomas mendapatkan barang elektronik dengan harga jauh di bawah pasaran. Ia mengetahui adanya grup Facebook bernama Pasar 16 Digital, yang memperjualbelikan barang hasil kejahatan carding (mengambil dan memakai data orang lain berupa email, akun bank, kartu kredit, dan kartu debit tanpa seizin pemilik).
Dengan akun Facebook Lintang Bintang, terdakwa masuk ke grup yang memiliki sekitar 23.800 anggota itu. Ia kemudian berkomunikasi dengan akun Kevin Kevin yang dikendalikan Arnova Kenny Herawanto, pelaku carding.
Terdakwa memesan:
– 1 laptop Acer Helios seharga Rp10 juta
– 1 spare part komputer Ryzen seharga Rp4 juta
– 1 laptop Asus Rog Strix G18 seharga Rp12 juta
– 1 iPhone 14 Pro Max seharga Rp4 juta
Total harga barang mencapai Rp30 juta, ditambah biaya kirim dari Amerika Serikat Rp5,5 juta.
Jaksa mengungkap, terdakwa mengetahui barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Untuk mengelabui identitas saat pengiriman, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya, Jemmy.
Penangkapan terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa. Petugas Polda Jatim yang sebelumnya menangkap Arnova Kenny Herawanto menelusuri informasi bahwa akun Lintang Bintang adalah milik Thomas.
Barang-barang yang dijual di grup itu rata-rata lebih murah sekitar 40 persen dibanding harga pasar. [uci/but]






