Magetan (beritajatim.com) – Suprianto, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, masih tertahan di Ebebiyin, wilayah perbatasan Guinea Ekuatorial dan Kamerun. Ia bersama enam rekannya—seluruhnya warga asal Madiun—berangkat pada September 2004 ke Afrika melalui jalur ilegal, difasilitasi seorang warga negara Tiongkok bernama Zhang.
Keberangkatan mereka menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja, sehingga statusnya tidak sah secara hukum. Paspor para PMI tersebut ditahan pihak penyalur dan bahkan hilang. Pekerjaan dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan janji awal, sementara tawaran pindah kerja ke Gabon atau Kongo mereka tolak demi tetap bersama rombongan. Kondisi ini membuat mereka sulit keluar dari negara tersebut.
Kabar mengenai nasib mereka sampai ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaoundé, Kamerun. Pihak KBRI berupaya memindahkan mereka dari Guinea Ekuatorial ke Kamerun untuk memudahkan proses pemulangan. Sejak 28 Juli 2025, mereka tidak lagi bekerja dan hanya mengandalkan sisa gaji untuk biaya makan serta menginap di hotel transit.
Suprianto kini mengalami kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan. Ia kerap mengalami tekanan darah tinggi akibat stres berkepanjangan. Rencana pemulangan dijadwalkan akhir Agustus 2025, namun masih terkendala denda visa sebesar 250 euro atau sekitar Rp4,3 juta per orang, di luar biaya tiket pulang yang mencapai sekitar Rp20 juta per orang.
“Kami terus berkoordinasi dengan KBRI Yaoundé dan pemerintah provinsi untuk memulangkan yang bersangkutan. Namun, biaya tiket dan denda visa menjadi kendala terbesar saat ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan, Arief Ridwan.
Hingga kini, Suprianto dan rekan-rekannya hanya bisa menunggu kepastian di negeri orang, berharap hambatan administrasi dan biaya segera teratasi agar mereka dapat kembali ke Tanah Air. [fiq/beq]






