Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menegaskan Surat Edaran (SE) bersama Gubernur dan Forkopimda Jatim bukan untuk melarang penggunaan sound system, melainkan mengatur pembatasannya. Menurutnya, aturan tersebut dibuat demi menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kita tahu, masyarakat juga perlu menggunakan sound untuk memeriahkan sebuah acara. Terlebih menjelang HUT RI seperti saat ini. Hanya saja penggunaannya perlu dibatasi karena faktor kenyamanan dan kesehatan di masyarakat. Sehingga diatur suaranya agar tidak terlalu keras dan membuat kebisingan yang terlalu ekstrem,” jelas Blegur, Selasa (12/8/2025).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penggunaan sound system bervolume besar di area terbuka seperti lapangan umumnya tidak menjadi masalah. Namun, jika digunakan di pemukiman dan menimbulkan gangguan kesehatan, itu yang harus dicegah.
“Saya kira penggimaan sound system itu hanya harus dilakukan denrgan bijak dan tidak berlebihan, tentu tidak masalah,” tandas Blegur.
Blegur mendukung SE bersama tersebut yang mengatur penggunaan sound system di wilayah Jatim. Aturan ini dianggap penting untuk menciptakan keseimbangan antara hiburan dan ketertiban umum.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa SE bersama ini mengatur batas tingkat kebisingan pengeras suara. Terdapat perbedaan pengaturan antara penggunaan statis dan nonstatis.
“Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 disabhel atau dBA,” tandas Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system pada karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis, dibatasi maksimal 85 dBA. Menurut Khofifah, batas ini telah sesuai dengan rekomendasi badan kesehatan dunia. [asg/but]






