Ponorogo (beritajatim.com) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini punya sedikit kelonggaran di pagi hari. Sejak 1 Agustus 2025, jam masuk kantor resmi dimundurkan 30 menit dari sebelumnya pukul 07.00 menjadi pukul 07.30 untuk hari Senin hingga Kamis.
“Perubahan jam kerja ini berlaku awal Agustus lalu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (8/8/2025).
Agus menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja. Meski datang lebih siang, total jam kerja tetap 37,5 jam per minggu. Konsekuensinya, jam pulang juga bergeser dari pukul 15.15 menjadi 15.45.
“Biasanya pukul 07.00–15.15, sekarang 30 menit lebih lama. Sementara untuk Jumat tetap sama, mulai pukul 07.00–11.30,” ujarnya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2080/2025 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Ponorogo. Guru dan ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu tetap mengikuti aturan lama.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan ASN lebih lama bersama keluarga di pagi hari, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi bersamaan dengan jam masuk instansi atau perusahaan lain.
“ASN diharapkan bisa lebih dekat dengan keluarga, seperti mengantarkan anak ke sekolah dulu,” terangnya.
Selain perubahan jam kerja, Pemkab Ponorogo juga mengatur ulang pakaian dinas. Bupati Sugiri Sancoko meminta pakaian penadon dikenakan setiap Kamis pada pekan pertama dan ketiga setiap bulannya, sementara pada hari Jumat ASN wajib memakai busana ala santri.
“Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan kecintaan ASN terhadap budaya, dan toleransi, serta meningkatkan perputaran ekonomi,” pungkas Sugiri. [end/beq]






