Gresik (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Satreskoba Polres Gresik kembali mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah utara Gresik dengan menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo. Dari pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diringkus.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).
Berawal dari Pinggir Jalan
Kasus ini terungkap berkat penangkapan awal terhadap BB (25) di pinggir Jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tersangka BB, petugas menyita dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pengembangan dari BB mengarah ke RAS (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui sebagai perantara yang mendapat sabu dari dua tersangka lain, ERWR (18) dan SA (28), yang kemudian ditangkap di sebuah kos di desa yang sama.
Tak berhenti di situ, polisi berhasil membongkar pemasok utama, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal satu kos dengan ERWR dan SA. Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, serta 2.980 butir pil koplo berlogo LL, dan 1 pack plastik klip besar.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Ia juga diduga kuat menjadi pemasok pil koplo ke perantara lain,” jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Struktur Jaringan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti: Uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 1 timbangan digital, dan Plastik klip kosong dalam jumlah besar.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkap bahwa pihaknya berhasil memetakan struktur jaringan narkoba di wilayah Gresik utara, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul utama.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan:
– Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman yang dihadapi masing-masing tersangka adalah lebih dari 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Pihaknya juga akan terus mengembangkan jaringan dan menggencarkan edukasi ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkasnya. [dny/but]






