Blitar (beritajatim.com) – Rapat karnaval Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar viral di media sosial. Hal itu terjadi setelah panitia karnaval jengkel dan emosi usai rencana gede-gedean sound horeg tidak diperbolehkan oleh aparat kepolisian.
Panitia karnaval ingin Polres Blitar mengizinkan penggunaan sound horeg dengan ukuran besar dalam acara tersebut. Namun keinginan itu ditolak oleh aparat kepolisian yang ada di lokasi rapat.
Kapolsek Binangun, AKP Listyo Nugroho menegaskan bahwa penggunaan sound system dalam karnaval sudah diatur yakni berjumlah 4 sub. Namun aturan itu ditentang, dan panitia ingin tidak ada batasan soal penggunaan sound system.
“Karena sudah kami sosialisasikan sebelumnya soal aturan yang diberlakukan, namun mereka kecewa, dan ingin tetap menggunakan sound horeg,” ucap AKP Listyo Nugroho, Jumat (1/8/2025).Rencana awalnya karnaval Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar memang akan dimeriahkan oleh sejumlah sound horeg ternama. Karnaval sound horeg besar-besaran ini rencananya akan digelar pada tanggal 30 Agustus 2025 mendatang.
Namun acara itu tidak mendapatkan izin karena ada aturan terbaru soal penggunaan sound system dalam karnaval. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan sound system dibatasi 4 sub dan hanya boleh menggunakan mobil pick up.
Kegiatan karnaval juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB tidak boleh lebih dari itu. Aturan ini lah yang kemudian membuat warga kecewa dan meluapkan emosinya.
“Untuk sementara batal tidak dilaksanakan, dengan adanya pembatasan itu pasti kecewa tapi kan memang tujuan kita baik karena masyarakat kita kan banyak bukan hanya pecinta sound horeg saja ada yang tidak suka ada yang menganggap akan mengganggu ketentraman dan sebagainya,” tegasnya.
Panitia yang terlanjur emosi kemudian memutuskan untuk membatalkan kegiatan karnaval sound horeg tersebut. Polsek Binangun Kabupaten Blitar pun menyadari bahwa aturan itu membuat para pecinta sound horeg kecewa, namun pihaknya juga memberikan penjelasan bahwa aturan yang dikeluarkan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. [owi/aje]






