Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg dalam kegiatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai menemui titik terang. Hal ini menyusul pertemuan yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah desa, pengusaha sound system, dan pihak kepolisian.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD setempat dan menjadi forum penting menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang identik dengan kegiatan karnaval rakyat. Dalam kesempatan ini, pemerintah desa menyampaikan aspirasi agar terdapat kelonggaran terhadap aturan penggunaan sound system, khususnya terkait batas waktu malam hari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa surat edaran terbaru dari pemerintah daerah sudah memberikan beberapa ruang kelonggaran. Namun, ia menegaskan bahwa aturan yang melarang unsur-unsur negatif tetap diberlakukan secara ketat.
“Surat edaran yang terbaru sudah diberi kelonggaran terutama waktu. Selain itu, larangan keras tetap berlaku untuk pornoaksi dan miras,” ujar Rudi Hartono di hadapan peserta rapat.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga mendorong penguatan budaya lokal dalam setiap kegiatan masyarakat. Dengan demikian, acara seperti karnaval Agustusan tetap bisa berlangsung meriah namun berlandaskan nilai-nilai etika dan kebudayaan yang sehat.
Dalam forum yang sama, Kepala Desa Jeruk Purut, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembatasan waktu yang dirasa kurang fleksibel. Menurutnya, dalam tradisi perayaan kemerdekaan, masyarakat sudah terbiasa menggelar acara hingga dini hari, dan pembatasan hingga pukul 23.00 bisa memicu kekecewaan warga.
“Memang aturan menyebutkan maksimal pukul 23.00, tapi kenyataannya masyarakat baru selesai dini hari. Jadi kami mohon ada toleransi,” ujar Slamet.
Slamet juga mengungkapkan bahwa warga telah iuran sejak jauh hari untuk menyewa sound system demi meramaikan acara karnaval desa. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan partisipatif yang sudah terbangun di masyarakat.
“Tolong dipertimbangkan waktunya saat acara nanti. Warga sudah patungan sejak lama, masa tidak diberi kelonggaran?” katanya menegaskan.
Sementara itu, dari pihak pelaku usaha, pengusaha sound system Syauqi menyatakan kesiapannya untuk patuh pada semua aturan yang diberlakukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan jasa sesuai permintaan pelanggan tanpa ada niatan untuk melanggar norma atau hukum.
“Kita mengikuti saja permintaan dari masyarakat, yang penting semua berjalan tertib dan tidak melanggar aturan,” tutur Syauqi saat ditemui usai rapat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik awal dari solusi jangka panjang dalam mengatur penggunaan sound horeg di Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pelaksanaan acara besar seperti karnaval bisa tetap berlangsung semarak tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun konflik antarwarga. [ada/beq]






