Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap delapan orang terduga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025) malam.
Polisi mengamankan 120 liter BBM. Para pelaku ini menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar, untuk dijual kembali di sekitar rumah masing-masing dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp20 ribu – 30 ribu per liter.
Semua pelaku tergabung dalam satu jaringan dan diamankan di Kecamatan Bangsalsari.
“Mereka membeli BBM langsung dari beberapa SPBU, khususnya SPBU Bangsalsari dan sekitarnya,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Jember Inspektur Dua Harry Sasono, Kamis (31/7/2025).
Pembelian dilakukan dengan cara menyimpannya dalam jerigen dan galon air bervolume 15 liter dan mengendarai mobil bukan pikap untuk mengangkutnya. Lalu semua BBM itu ditimbun di rumah salah satu pelaku.
Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan penggunaan barcode dalam pembelian Bio Solar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. [wir/beq]






