Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan suami isteri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo digiring oleh petugas ke ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2025), untuk menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pengerusakan mobil.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra membacakan dakwaan. Pasangan ini didakwa telah melakukan perusakan terhadap dua mobil milik Paul Stephanus, yang terjadi pada 23 September 2024 di kawasan Perumahan Pradah Permai, Surabaya.
Usai menjalani sidang, pasangan terdakwa tidak memberikan komentar apapun terkait proses hukum yang tengah mereka jalani. Meski demikian, kuasa hukum kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan ekspesi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Elok meminta agar sidang dilanjutkan pada tahap pembuktian. Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena pihak Jaksa belum siap dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Setelah sidang, Elok Dwi Kadja mengatakan bahwa kliennya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, telah meminta maaf kepada korban. Namun, hingga saat ini belum ada perdamaian antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, Elok berjanji akan terus berusaha untuk melakukan upaya perdamaian. “Kami akan tetap melakukan upaya perdamaian,” ujar Elok.
Dakwaan terhadap pasangan ini terkait dengan perusakan dua kendaraan yang dilakukan pada 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut JPU, kejadian bermula ketika Paul Stephanus datang ke lokasi proyek di mana dia sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy untuk pembuatan kanopi motorized retractable roof.
Pekerjaan yang dimulai pada 8 Agustus 2023, terpaksa dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pekerjaan sudah mencapai 75 persen. Akibat pembatalan tersebut, terjadi ketegangan antara kedua belah pihak.
Handy Soenaryo pun menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000, namun permintaannya tersebut tidak dipenuhi. Ketegangan semakin memuncak, dan akhirnya terdakwa melakukan perusakan dua mobil milik saksi.
Mobil pertama adalah Daihatsu Grandmax pikap dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, dan mobil kedua adalah Mazda sedan bernopol W-1349-WO milik Yanto. Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda untuk melepas paksa velg serta ban kedua mobil tersebut. Bahkan atas perintah Diana, Handy memotong ban kiri depan mobil Mazda menggunakan mesin gerinda hingga sobek.
Akibat dari tindakan tersebut, kedua mobil mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan secara bersama-sama. [uci/suf]






