Surabaya (beritajatim.com) – Kasus perusakan mobil dengan tersangka pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo segera memasuki tahap persidangan.
Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Iya benar, sudah diserahkan minggu kemarin. Saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana SH MH, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, juga membenarkan bahwa berkas perkara perusakan mobil dengan tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah diserahkan tadi pagi ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelas AKP Rina Shanty.
Hal senada disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan. “Betul, hari ini sudah kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegasnya.
Diketahui, Jan Hwa Diana yang merupakan pemilik UD Sentoso Seal, bersama suaminya Handy Soenaryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Sebelumnya, pasangan ini juga sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaan mereka.
“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo.
Aji memaparkan, aksi perusakan mobil ini terjadi di Jalan Pradah Permai VIII, Surabaya. Mobil yang dirusak diketahui milik Paul Stephnus, seorang kontraktor asal Tenggilis Mejoyo. Insiden tersebut terjadi pada September 2024.
“Awalnya, ada kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Namun, terjadi pemutusan kerjasama secara sepihak oleh terlapor sehingga memicu perdebatan. Puncaknya, tersangka melakukan perusakan terhadap mobil milik pelapor,” terang AKP Rahmad Aji Prabowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman,” tegas Aji.
Saat ini, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo menjalani penahanan di Rutan Medaeng sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (uci/ted)





