Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30) ojek online asal Sidoarjo yakni Syahrama (36) hanya bisa meringis kesakitan usai kedua kakinya ditembak polisi. Warga asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, tersebut terpaksa dipapah petugas saat menjalani pemeriksaan.
Pelaku sudah kenal korban (Sevi Ayu Claudia) sejak tahun 2021. Keduanya sama-sama pernah menjalani profesi ojek online di daerah Sidoarjo.
Sebelumnya, pelaku juga pernah mendekam di Lapas Kelas I Kota Surabaya dengan kasus yang sama di tahun 2008. Saat itu, Syahrama divonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial VRN.
Bersama rekannya berinisial F dan GA, pelaku memukul korban hingga tewas. Kemudian melindasnya dengan mobil, lalu membuang jasadnya ke kawasan Pacet, Mojokerto.
Pelaku tercatat bebas pada 14 Agustus 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi. Namun, pada 26 Juli 2025 melakukan perbuatan kriminal lagi dengan membunuh Sevi Ayu Claudia yang dimasukan ke dalam kardus lalu dibuang di pinggir jalan.
Dengan mengenakan kaos berwarna oranye muda dan hitam, pria berkacamata minus ini tampak menahan sakit akibat kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan petugas sewaktu hendak diamankan.
“Yang bersangkutan kami amankan di tempat indekosnya di Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, sewaktu ditangkap mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan secara terukur,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al Qarni, Selasa (29/7/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Polisi dalam waktu dekat merampungkan berkas perkara kasus ini. Bila tak ada kendala, juga akan digelar rekontruksi mulai dari membunuh hingga membuang jasad mayat di pinggir jalan raya. [dny/but]






