Jember (beritajatim.com) – Jember Sound System Community (JSSC), komunitas juragan sound system yang sebagian bergerak dalam bisnis ‘sound horeg’ di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan patokan tingkat kebisingan yang diperkenankan dalam penggunaan sistem pelantang suara.
Ketua JSSC Arif Sugiartani tidak menolak pemberlakuan pembatasan tingkat kebisingan maksimal 85 desibel sebagaimana patokan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Namun saya yakin tidak akan ada acara di Jember,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Senin (28/7/2025).
Menurut Arif, tingkat kebisingan perangkat suara dalam acara di alun-alun sudah mencapai di atas 135 desibel. “Pengaturannya seperti apa? Karena desibel sound itu naik turun. Ketika diukur ini di angka 120 atau 85 desibel, tidak selalu di angka itu, karena ada dentuman bas yang kemudian naik, kemudian turun. Sehingga tidak bisa tolak ukurnya hanya soal desibel,” katanya.
Arif memperkirakan patokan tingkat kebisingan 85 desibel akan berbenturan dengan acara yang diselenggarakan pemerintah. “Karena setiap acara di mana-mana, ketika di lapangan terbuka, juga menggunakan pengeras suara yang cukup tinggi,” katanya.
Mirza Rahmulyono, pemilik jasa usaha sound system Rajawali, menyatakan tidak menyewakan sound system untuk sound horeg. Namun dia juga mempertanyakan patokan baku tingkat kebisingan maksimal 85 desibel sebagaimana disebutkan WHO.
Menurut Mirza, ada alat khusus untuk menentukan tingkat kebisingan suara perangkat audio, termasuk jarak antara telinga dengan sumber suara.
“Ketika konser musik, cek audio sound system-nya berapa ribu watt. Bisa dikatakan haram enggak? Jika kita nonton konser dalam jarak sekian meter, kalau 25 desibel, apakah penonton yang membeli tiket tidak komplain? Jadi kita ingin regulasinya seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” kata Mirza.
Mirza menyebut sejumlah acara salawat sudah mirip acara konser musik. “Enggak ada salawatan seperti dulu, yang cuma menyajikan ceramah. Horek semua sound-nya. Nah, sekarang regulasinya seperti apa? Kalau kita memang tidak diperbolehkan seperti apa? Jika diperbolehkan aturannya seperti apa?” katanya.
Menurut Mirza, sebenarnya masyarakat mempermasalahkan penggunaan perangkat audio konser musik untuk acara karnaval keliling. “Tapi yang di karnaval itu membawa efek domino yang luar biasa. Pedagang es lilin, pedahang kacang, bisa menafkahi keluarganya,” katanya.
Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, sepakat untuk mencari titik temu patokan angka tingkat kebisingan audio sound system dalam acara keramaian. “Kalau 85 desibel, harus berlaku sama, adil begitu. Semuanya 85 desibel, baik teman-teman sound system yang disewa maupun kegiatan di mana pun,” katanya.
“Tapi kalau itu dilakukan, maka tidak bisa ada konser di Jember, karena faktanya akan di atas 85 desibel. Ini satu soal yang tentu menjadi bagian yang harus kita atur,” kata Tabroni.
Tabroni mengusulkan pembuatan aturan lokal Jember yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Situasi lokal di Jember seperti apa, kita atur bersama. Tentunya sekali lagi tidak bertentangan dengan yang di atas,” katanya.
Tabroni mendesak aturan segera diterbitkan, mengingat dalam waktu dekat akan ada banyak acara peringatan Hari Kemerdekaan di masyarakat. DPRD Jember saat ini membahas rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Menurut Tabroni, urusan tingkat kebisingan bisa dimasukkan dalam perda. “Tapi kalau perda ini memang jalannya agak panjang. Enggak bisa cepat. Yang cepat adalah peraturan gubernur, surat edaran, atau nanti kalau di sini adalah peraturan bupati atau surat edaran bupati. Itu bisa lebih cepat,” katanya.
Tabroni berharap Pemprov Jatim menerbitkan aturan soal sound horeg. “Kita tinggal menyamakan, kita pakai itu di Jember. Tapi kalau memungkinkan, kita juga punya aturan yang sekupnya di Jember. Itu mungkin saja, karena kita otonomi,” katanya.
Patokan tingkat kebisingan masih bisa diperdebatkan. “Kita mau sepakati berapa desibel? Iitu belum ketemu. Apakah nanti provinsi mengatur? Kita belum tahu. Jadi kita sekali lagi masih menunggu regulasi dari provinsi. Sambil itu teman-teman di DPRD juga akan melihat apakah kita bisa membuat regulasi yang terkait dengan kearifan lokal di Jember.” kata Tabroni. [wir]






