Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Apalagi memasuki bulan Agustus yang rentan penggunaan sound horeg untuk acara peringatan Kemerdekaan RI.
Imbauan lebih dini ini dikeluarkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi beberapa waktu belakangan ini sedang ramai dibicarakan polemik sound horeg di Jawa Timur. Terutama wilayah Malang Raya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa mereka telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan sound horeg. Imbauan itu telah mereka sebar melalui flyer ke media sosial.
Dalam imbauan itu, seluruh masyarakat yang ada di Kota Malang diminta tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg. Imbauan ini diklaim karena banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif sound horeg.
“Imbauan larangan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga,” ujar Yudi, Sabtu, (26/7/2025).
Sound Horeg belakangan menjadi perbincangan publik usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram dengan keberadaan sound horeg. Menyusul fatwa itu sejumlah daerah langsung mengeluarkan imbauan larangan sound horeg termasuk Kota Malang. “Mari kita jaga ketertiban bersama ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Malang,” ujar Yudi. (luc/kun)






