Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025).
Penyerahan dilakukan setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. SA disangka menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BOS selama kurun waktu lima tahun, dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
“Setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya kepada tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (25/7/2025).
Penahanan terhadap SA dilakukan selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Proses tahap II pada hari Selasa lalu berjalan aman, tertib dan lancar,” tambah Agung.
Menurut Agung Riyadi, penahanan terhadap SA merupakan bagian dari komitmen Kejari Ponorogo dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan sektor pendidikan. Kejaksaan juga memastikan bahwa proses penuntutan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kejaksaan akan memastikan proses penuntutan berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya. [end/beq]






