Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi yang digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara ini berhasil menindak berbagai jenis pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara roda dua.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara di bawah umur, dan tidak memakai helm standar.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya,” jelas AKP Moh. Imam Reza, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan data per Rabu (23/7/2025), total 1.138 pelanggar telah dikenai tindakan berupa tilang. Rinciannya, sebanyak 491 pelanggar ditindak melalui sistem ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 621 pelanggar melalui tilang manual. Sementara itu, pada hari sebelumnya tercatat sebanyak 66 pelanggar ditindak.
“Mayoritas pelanggaran didominasi kendaraan roda dua yang berpotensi menyebabkan lakalantas,” terang pria berkacamata itu.
Tak hanya melakukan penindakan, Satlantas Polres Tuban juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Edukasi ini menyasar berbagai lokasi strategis seperti sekolah, pondok pesantren, dan pusat keramaian, guna membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, pihak kepolisian juga telah memberikan 2.970 teguran lisan kepada pelanggar lalu lintas ringan. Jika digabungkan dengan penindakan tilang, total pelanggaran yang ditangani mencapai 4.082 kasus.
“Kami juga memberikan teguran lisan terhadap 2.970 pelanggaran ringan dan sebanyak 4.082 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penindakan baik tilang maupun teguran,” pungkasnya. [dya/beq]






