Di tengah geliat kehidupan masyarakat Jawa Timur yang penuh warna, sebuah praktik budaya baru mengemuka dan dengan cepat merebak ke berbagai sudut kampung dan kota. Apa itu? Namanya sound horeg. Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk ekspresi, perayaan, bahkan hiburan rakyat. Namun bagi yang lain, ia telah menjelma menjadi sumber keresahan, polusi suara, dan bahkan konflik sosial. Maka, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas praktik sound horeg, ruang publik kita pun gegap gempita dengan pro dan kontra.
Lantas, bagaimana seharusnya negara dan masyarakat bersikap? Apakah larangan harus ditegakkan secara kaku? Atau justru dengan pendekatan yang lebih lunak dan komunikatif? Kita harus berupaya membaca dan menempatkan fenomena sound horeg dalam konteks yang lebih luas melalui dialog multipihak untuk merumuskan aturan main yang adil dan berkelanjutan.
Sound horeg bukanlah sekadar “musik keras”. Ia adalah kombinasi dari sound system bertenaga tinggi, dentuman bass ekstrem, dan sering kali dikemas dalam konteks hajatan, arak-arakan, hingga konvoi jalanan yang tidak terkendali. Volume suara yang bisa menembus 135 desibel. Setara dengan suara pesawat jet dari jarak dekat, menjadikannya tidak hanya mengganggu, tetapi juga berbahaya secara medis.
Dari sisi ilmu kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas paparan suara aman di angka 85 dB untuk durasi maksimal delapan jam. Di atas itu, telinga manusia mulai memasuki zona bahaya. Jika diteruskan akan mengalami gangguan pendengaran, tekanan darah naik, stres, dan gangguan tidur. Dampaknya terhadap kesehatan mungkin tidak langsung terasa dalam waktu dekat, tetapi bersifat jangka panjang dan akumulatif. Tak hanya membahayakan kesehatan manusia, gelombang suara berkekuatan tinggi juga dapat merusak struktur bangunan dan mengganggu ekosistem hewan di sekitarnya
Ketika MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, sebenarnya yang ditegaskan bukan sekadar hukum fikih, tetapi juga pertimbangan etika sosial. Musik keras yang dimainkan di ruang terbuka tanpa batas waktu dan tempat dapat mengandung unsur tabdzir (pemborosan), idza’ (gangguan), bahkan maksiat jika dikemas dengan joget liar atau pakaian tak seronok.
Sebagai lembaga keagamaan, MUI tentu menimbang dari sudut maqashid syariah, tujuan-tujuan luhur hukum Islam, termasuk perlindungan terhadap akal, jiwa, dan ketertiban umum. Maka tidak heran jika fatwa ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi korban dari parade sound horeg.Tak mengherankan jika fatwa ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi pihak terdampak langsung oleh hiruk-pikuk parade sound horeg.
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur sudah tepat, setidaknya menjadi pemantik awal bagi lahirnya diskursus publik tentang pentingnya regulasi. Terlebih, yang diharamkan bukanlah perangkat sound system-nya, melainkan jika penggunaannya menimbulkan dampak negatif seperti gangguan ketertiban umum, kerusakan fasilitas publik, hingga praktik kemaksiatan yang menyertainya. Pandangan ini juga dikuatkan oleh ceramah KH. Kausar, yang menegaskan bahwa bahkan kegiatan religiuspun seperti sholawatan, jika dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat sekitar, bisa menjadi penyebab dosa.
Namun, hukum agama saja tidak cukup. Fatwa tidak punya daya paksa, kecuali negara turut serta menghadirkan regulasi yang berpihak pada ketertiban publik. Tujuannya bukan untuk menekan kreativitas budaya, melainkan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak merugikan hak orang lain untuk hidup tenang dan aman.
Di tengah riuh perdebatan, kita teringat akan sebuah pesan penting dari KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) yang layak menjadi bahan renungan bagi para pemangku kebijakan. “Seribu fatwa haram dari seorang ulama, masih kalah kuat dibanding satu tanda tangan kebijakan dari seorang penguasa.”
Pernyataan ini bukanlah ekspresi pesimisme terhadap peran ulama, melainkan seruan jujur agar terjalin sinergi antara kekuatan moral dan kekuasaan formal. Fatwa adalah cahaya nilai, penuntun arah dalam belantara etika masyarakat. Namun tanpa dukungan kebijakan yang tegas dan berpihak, cahaya itu mudah redup, tertelan oleh hiruk-pikuk zaman yang kian bising.
Di sinilah letak pentingnya kebijakan publik yang bijak dan tegas. Kebijakan yang hanya represif, membubarkan paksa, menyita alat, menangkap pelaku justru bisa memantik konflik horizontal. Di sisi lain, membiarkan sound horeg liar berkembang tanpa kendali, berarti membiarkan hak masyarakat atas ketenangan dan kesehatan dikorbankan begitu saja.
Meski sound horeg bisa dipahami sebagai bagian dari ekspresi budaya masyarakat kontemporer khususnya dalam konteks hajatan dan hiburan rakyat. Bukan berarti segala bentuknya harus dibiarkan tanpa batas. Tidak semua yang berlabel “budaya” otomatis layak untuk dipertahankan, apalagi jika praktiknya justru menimbulkan keresahan sosial, gangguan lingkungan, atau benturan dengan hak orang lain atas ketenangan.
Dalam perspektif kebijakan publik, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. Di sinilah relevansi teori regulasi budaya (Cultural Regulation) menjadi penting. Teori ini menegaskan bahwa ekspresi budaya, betapapun populernya, tetap dapat dan perlu diatur ketika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Para pemikir seperti Toby Miller menyebut bahwa budaya bukanlah sesuatu yang sakral dan tak tersentuh. Budaya adalah konstruksi sosial yang dinamis lahir, berkembang, bahkan bisa berubah atau dibatasi sesuai konteks. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya berhak, tetapi juga berkewajiban mengatur ekspresi budaya yang mengganggu keteraturan sosial atau melanggar norma kolektif, selama dilakukan secara proporsional dan menghormati prinsip keadilan.
Jika sound horeg dinilai sebagai bentuk budaya kontemporer yang memang layak dipahami dan dihargai. Sebaliknya, penikmat sound horeg juga harus memahami dan menghargai pendapat pihak yang mengkritiknya. Tapi pada saat yang sama, titik tengahnya adalah perlu ada aturan yang mengatur bentuk, waktu, dan tempatnya, agar keberadaannya tidak merugikan warga lain yang juga memiliki hak atas lingkungan yang tenang dan tertib. Mengatur budaya bukan berarti mematikan kreativitas, melainkan menjaga agar ekspresi budaya tetap hidup tanpa melukai kepentingan bersama. Apalagi, budaya bukan sekadar kebiasaan sosial, tetapi juga merupakan pondasi sekaligus cerminan peradaban.
Pemerintah daerah dan kepolisian harus mampu membangun ekosistem regulasi yang partisipatif dan edukatif. Itu bisa dilakukan misalnya :
1. Menetapkan ambang batas volume suara maksimal untuk kegiatan publik.
2. Mewajibkan izin resmi bagi penggunaan sound system di ruang terbuka.
3. Menentukan zona/wilayah larangan dan jam tenang (noise curfew).
4. Mengintegrasikan nilai-nilai edukasi tentang bahaya kebisingan dalam kurikulum sekolah dan kegiatan karang taruna.
5. Mewajibkan proses perizinan melalui musyawarah warga yang berada di radius dekat lokasi acara.
6. Membuat aturan larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pertunjukan Tarian Tidak Senonoh
Tegas tidak berarti otoriter dan bijaksana bukan berarti permisif. Di tengah budaya populer yang cepat berubah, negara harus menjadi wasit yang adil bukan pemadam kebakaran, tetapi arsitek kebudayaan.
Harus diakui, bagi sebagian warga pinggiran kota dan pedesaan, sound horeg juga merupakan bentuk ekspresi sosial dan diklaim sebagai roda perekonomin. Mereka butuh ruang untuk bersuka cita, berpesta, dan menunjukkan eksistensi. Karena itu, larangan total tanpa alternatif justru dapat menimbulkan frustrasi dan perlawanan kultural.
Maka perlu dibuka “ruang tengah” berupa zona-zona budaya yang legal dan terorganisasi. Di sinilah peran negara dan pemerintah daerah menjadi sangat penting—hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai fasilitator. Regulasi harus dibuat tidak semata melarang, melainkan juga mengakomodasi penggunaan sound system secara legal, aman, dan bermartabat. Dengan cara ini, masyarakat tetap dapat mengekspresikan diri tanpa harus mengorbankan hak publik atas ketenangan dan keteraturan sosial.
Fenomena sound horeg adalah cermin dari dinamika masyarakat yang berubah cepat. Ia tumbuh di antara celah budaya, ekonomi, dan teknologi yang saling silang. Tapi sebagaimana setiap ekspresi kebebasan, ia tetap harus tunduk pada batas-batas etika, norma, moral dan kepentingan umum.
Aturan harus disusun secara adil dan proporsional. Momentum penertiban sound horeg ini semestinya tidak berhenti pada satu jenis ekspresi budaya semata (sound horeg), melainkan dijadikan pijakan awal untuk mengatur seluruh bentuk aktivitas publik yang berpotensi menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketertiban umum.
Apapun bentuk gelarannya, entah arak-arakan budaya, konser musik, kampanye politik, atau bahkan kegiatan keagamaan yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan semuanya perlu tunduk pada prinsip keadilan regulatif. Bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan perlindungan atas hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang tenang dan sehat.
Maka, pelarangan sound yang berdampak pada polusi suara bukan semata persoalan “boleh atau tidak”. Ia adalah ajakan untuk mengkalibrasi atau menata kembali ruang publik, membangun budaya yang sehat, dan merawat toleransi di tengah kebhinnekaan selera. Saat negara, masyarakat, dan agama bertemu dalam satu simpul menjaga ketenangan tanpa mematikan kreativitas di situlah letak keadaban kita sebagai bangsa. [wir]
Penulis adalah Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember






