Surabaya (beritajatim.com) MA (47) bandit curanmor asal Sampang yang dimassa warga Simomulyo Baru, Minggu (17/7/2025) kemarin, ternyata menjual sepeda motor hasil curiannya ke seorang penadah di Blegah, Bangkalan, Madura.
“Saya jual ke Blegah, Madura. Disana ada yang biasa nerima,” kata MA, Rabu (23/7/2025).
MA mengaku mendapatkan uang Rp 3 juta dari hasil penjualan motor curian. Uang tersebut lantas dibagi bersama rekannya yang saat ini tengah buron.
“Uangnya dibagi dua langsung. (Uangnya) Untuk menutupi kekurangan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menjelaskan pihaknya masih terus memburu tekan MA yang berhasil kabur. Serta penadah yang menerima hasil pencurian MA.
“Masih kami dalami untuk penadah dan rekannya yang kabur dan buron. Doakan semoga cepat tertangkap,” tegas Zainur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Diketahui sebelumnya, MA (47) bandit curanmor yang sempat menjadi samsak hidup bagi warga Simomulyo Baru, Minggu (13/7/2025) kemarin ternyata sudah beraksi tiga kali di Surabaya. Selain itu, dari catatan kepolisian, MA merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui MA sudah beraksi dua kali di wilayah hukum Sukomanunggal dan sekali di wilayah hukum Polsek Tandes. Dalam melakukan aksinya, MA selalu bersama dengan rekannya yang saat ini buron.
“Dari catatan kepolisian dia pernah ditahan yang diparkir di pinggir jalan. Menurut MA, sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan cenderung lebih mudah untuk dicuri.
“Pelaku memang spesialis mencuri motor di pinggir jalan. Saat ini, kami masih memburu satu rekannya yang masih buron,” jelas Rofik. (ang/ted)






