Surabaya (beritajatim.com) Dua bandit curanmor berinisial RS (19) warga Tanah Kali Kedinding dan MS (19) warga Tambak Wedi keok tak berdaya saat diborgol oleh anggota reskrim Polsek Sukolilo, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Kedua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu baru saja mencuri sepeda motor Honda Vario berplat M 5324 AU dari sebuah rumah di Jalan Rungkut Menanggal. Saat melintas di Jalan Ir Soekarno, anggota opsnal reskrim Polsek Sukolilo yang setiap malam berpatroli mencurigai keduanya hingga dibuntuti di Jalan Kapas Madya.
“Anggota kami yang berpatroli mencurigai keduanya hingga kami lakukan pembuntutan hingga di Jalan Kapas Madya,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto, Rabu (23/7/2025).
Saat di Jalan Kapas Madya, keduanya langsung dicegat oleh anggota opsnal Reskrim Polsek Sukolilo. Keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Mereka pun langsung dibawa ke kantor Polsek Sukolilo.
Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi dengan sasaran acak. Keduanya mengendarai Yamaha Xeon berplat N 2243 UM untuk mencari sasaran. Saat tiba di rumah Jalan Rungkut Menanggal, keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario milik korban.
“RS menjadi eksekutor. Sementara MS mengamati situasi. Keduanya sudah berhasil membawa sepeda motor kabur. Namun, ditengah perjalanan kabur anggota kami melakukan penangkapan kepada keduanya,” tutur Sigit.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Ananda menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mendalami adanya lokasi lain yang pernah disatroni oleh kedua pelaku. Kendati masih berusia muda, namun keduanya terbilang cukup lihai dalam melakukan pencurian.
“Masih kami dalami terkait berapa lokasi yang sudah pernah disatroni. Juga kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya penadah dalam komplotan mereka,” jelasnya.
Adjie mengatakan pihaknya sudah menghubungi pemilik sepeda motor Honda Vario yang dicuri berinisial MRR. Nantinya sepeda motor itu akan dikembalikan ke pemiliknya.
“Pemiliknya sudah ke Polsek Sukolilo dan membawa bukti-bukti kepemilikan. Nanti pasti dikembalikan secara gratis tanpa ada biaya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]






