Malang (beritajatim.com) – Dalam kuliah umum di Universitas Brawijaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan data Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang menyoroti urgensi reformasi nyata di ruang akademik. Ketua KPK mengungkap potret suram integritas di dunia pendidikan Indonesia.
Data mengejutkan menunjukkan bahwa pelanggaran integritas, mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi kepada dosen dan pimpinan perguruan tinggi, masih marak terjadi.
Fakta ini dibeberkan langsung oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam acara Sosialisasi Penguatan Pendidikan Integritas di Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya (UB).
Bertempat di Aula Gedung F lantai 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB, Senin (21/7/2025) lalu, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ruang akademik yang seharusnya menjadi benteng moral kini justru rentan terhadap bibit-bibit korupsi.
“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” tegas Setyo di hadapan para civitas academica.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang dipaparkan KPK, kondisi integritas di lingkungan pendidikan nasional berada pada titik yang mengkhawatirkan. Beberapa temuan kunci dari survei tersebut antara lain.
Pertama, kejujuran akademik runtuh. Sebanyak 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, dan 98% kampus tercatat masih memiliki perilaku menyontek. Lebih lanjut, 43% dosen di satuan pendidikan terindikasi melakukan plagiarisme.
Keuda, gratifikasi dan suap merajalela. Survei mencatat 30% guru dan 18% kepala sekolah/rektor pernah menerima gratifikasi atau suap. Ketiga, disiplin yang rendah. Sebanyak 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat masuk kelas, sementara di 96% kampus, tercatat ada dosen yang tidak hadir mengajar tanpa alasan yang jelas.
“Korupsi bukan kejahatan baru, tapi sudah sistemik. Untuk memberantasnya, kita butuh pembaruan sistem hukum yang nyata, bukan hanya pergantian aktor atau retorika semu,” tambah Setyo.
Ketua KPK juga menyoroti praktik-praktik yang sering dianggap sepele namun merupakan cikal bakal perilaku koruptif. Salah satunya adalah budaya pemberian bingkisan atau hadiah sebagai ucapan terima kasih setelah mahasiswa menyelesaikan ujian skripsi atau tugas akhir.
“Semua menjadi kunci. Jangan diawali dengan hal kecil, misalnya supaya mendapatkan nilai bagus kemudian memberikan sesuatu untuk memengaruhi dosen. Itu kan bagian dari gratifikasi,” jelasnya.
Menurut Setyo, mengubah budaya permisif terhadap pemberian hadiah menjadi tantangan bersama. “Saya kira masing-masing individu bisa menilai mana yang bagus dan mana yang tidak. Sebenarnya tujuannya adalah agar mengubah budaya, sehingga tidak ada lagi beban untuk harus memberikan ini dan itu,” paparnya.
Menanggapi paparan tersebut, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua KPK. Ia menegaskan bahwa penguatan pendidikan anti-korupsi adalah bagian vital untuk memperbaiki sistem dan membangun integritas bangsa.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Ketua KPK atas kehadirannya untuk penguatan pendidikan anti-korupsi di Universitas Brawijaya. Ini menjadi bagian penting dalam rangka pencegahan agar masyarakat Indonesia memiliki integritas yang baik dan tidak ada lagi korupsi di masa depan,” ujar Prof. Widodo.
Rektor juga menyatakan bahwa UB telah memiliki sistem mitigasi untuk mencegah praktik gratifikasi, khususnya di lingkungan akademik. “Kami sudah ada tim untuk pengendalian gratifikasi. Mulai dari mahasiswa mau ujian skripsi sampai lulus, kami sudah ada mitigasi agar tidak ada budaya memberikan sesuatu kepada dosen,” tegasnya.
Prof. Widodo berharap, dengan mengubah budaya secara mendasar, pola pikir masyarakat dapat berubah sehingga tidak lagi merasa terbebani untuk melakukan praktik yang mengarah pada korupsi. Kolaborasi antara institusi pendidikan seperti UB dan lembaga seperti KPK dipandang sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, yang dimulai dari ruang kelas. (dan/kun)






