Jember (beritajatim.com) – Siti Baidaus Sholeha, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak agar sound horeg diatur dalam Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang sedang dibahas parlemen saat ini.
“Saya mendesak sound horeg di Jember untuk diminimalisasi atau ditiadakan. Kita tahu, tradisi di Jember saat ini seperti wayang dan jaranan mulai disingkirkan, karena ada yang lebih ngetren yaitu sound horeg,” kata Baidaus, dalam rapat dengar pendapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Senin (21/7/2025).
Baidaus melihat persoalan sound horeg ini dalam perspektif jangka panjang. “Ini harus ada perda, harus dimasukkan perda yang menjadi dasar hukum untuk merespons dinamika ini dalam jangka panjang,” katanya.
Saat ini Baidaus juga menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember. Dia akan memperjuangkan hal tersebut.
Moch. Cholily, Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Kabupaten Jember, mendukung dimasukkannya pasal soal sound horeg dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang saat ini sedang dibahas DPRD Jember.
Dia berharap dengan dimasukkannya urusan sound horeg dalam perda akan menjawab dan menyadarkan pengusaha sound horeg. “Kalau di situ rmasuk pasal larangan, bisa jadi cantolan sanksinya ada. Sanksinya bisa dalam bentuk pidana, bisa dalam bentuk denda, dan sebagainya,” katanya.
Setidaknya ada tiga hal, yang menurut Sekretaris MUI Jember Abdul Wahab Ahmad, memperkuat alasan untuk menolak sound horeg. “Pertama, sound horeg ini tidak dimainkan di tempat yang kosong,” katanya.
Sound horeg dipentaskan di tempat publik dan dekat pemukiman. “Yang itu tidak akan semua orang suka. Karena ini suara, bukan hanya sekedar pertunjukan, kita tidak bisa, menolak. Terdengar iya, tapi diblok itu tidak bisa karena wujud horeg itu getaran. dan getaran itu terasa. Itu pasti merugikan orang yang menolak,” kata Wahab.
Sound horeg seringkali digelar dengan patungan warga. “Apakah suka terhadap hal yang menimbulkan bahaya bisa dilegalkan? Misalkan ada orang tidak pakai helm, semua setuju tidak pakai helm, dan tanda tangan pernyataan bahwa kalau kepala saya pecah itu tidak apa-apa. Ini kan tetap tidak boleh,” kata Wahab, mengingatkan bahwa menyukai sesuatu yang mencelakakan adalah haram.
Wahab kemudian membandingkan sound horeg dengan kehebohan volume suara azan. “Negara ini pernah heboh sekali, hingga selevel menteri bikin surat edaran, hanya karena ada satu dua orang ndak suka volume suara azan terlalu keras. Padahal tidak ada orang yang dengar azan kemudian sakit kepala dan genteng pecah,” katanya.
“Sementara sound horeg lebih lama durasinya, lebih bising, dan bahkan ada penelitian ilmiahnya, tapi kok ini tidak diatur. Jadi di sini ada ketimpangan norma hukum. Lembaga legislatif memang seharusnya membuat aturan soal ini. Semoga menjadi acuan bersama,” kata Wahab.
Holil Asyari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, menilai fatwa MUI soal haramnya sound horeg sudah jelas. “Karena di situ ada kemaksiatan, ada dhoror (bahaya, kerugian, atau kerusakan yang menimpa seseorang atau sesuatu, bahasa Arab, red),” katanya.
Sebenarnya, menurut Holil, para pelaku sound horeg juga sudah memahami soal itu. “Tapi mereka tetap melanggar,” katanya.
Maka Holil mengusulkan agar Komisi A dan MUI bertenu dengan Kepala Kepolisian Resor Jember. “Kemarin MUI hanya audiensi saja. Tapi nanti dari kami yang jelas ada tekanan politik. Lain sudah,” katanya. [wir]






