Surabaya (beritajatim.com) – Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Surabaya cenderung menurun dibanding tahun lalu. Pada semester pertama di tahun 2025 ini, PA Surabaya mencatat ada 32 pengajuan dispensasi kawin.
“Jumlah ini perkara yang kami terima namun, putusan yang kami kabulkan, tidak semua perkara kami kabulkan untuk dispensasi nikah,” ucap Humas PA Surabaya, Akramudin.
Akram mengatakan gugatan yang ditolak ada beberapa hal. Seperti belum dewasanya kedua pasangan. “Terlebih pihak pria yang belum dewasa jadi hal ini yang menjadi kami hakim kebanyakan menolak,” tuturnya.
Selain itu, belum berkerja dari pasangan pria yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. “Karena nanti nafkahnya seperti apa,” terang Akram.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, lantaran hakim melihat jangan sampai pasangan yang ajukan dispensasi nikah baru beberapa bulan datang kembali ke PA Surabaya. “Karena banyak yang minta mengajukan gugatan cerai di PA Surabaya,” ungkapnya.
Sehingga sebelum memutuskan, hakim PA Surabaya harus memastikan pasangan pengajuan dispensasi kawin sesuai kualifikasi. Beberapa syarat hakim menolak jika pernikahan itu membuat pasangan berhenti sekolah hingga belum ada pekerjaan dari pihak pria. “Jika tidak sesuai maka pengajuan itu kami tolak,” ungkapnya.
Akram mengaku banyak pasangan yang hamil dulu yang mengajukan dispensasi nikah. Meskipun sudah dalam kondisi tersebut, ia mengaku harus benar-benar memastikan pasangan tersebut siap menikah muda.
“Karena bagaimana pun kami juga bertanggung jawab karena memutuskan pasangan ini boleh menikah atau tidak. Jangan sampai sudah kami izinkan tapi berujung perceraian karena belum dewas pemikiran pasangan ini,” terangnya.
Saat disinggung penyebab pengajuan dispensasi kawin, Akram mengatakan kebanyakan karena pihak wanita hamil serta adanya budaya dari orang tua. “Kebanyakan orang tua tidak ingin pusing membesarkan anak maka orang tua pengajuan dispensasi kawin ini,” ungkapnya.
Meskipun adanya budaya tersebut, hakim juga memiliki hak penuh apa dispensasi nikah itu disetujui. “Kembali lagi jika kualifikasi yang kami terapkan susah sesuai akan kami kabulkan,” bebernya.
Menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin karena pemerintaj daerah seperti BKKBN dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK).
“Upaya ini berdampak untuk mencegah pernikahan dini di kawasan tersebut salah satunya di Surabaya,” jelasnya. [uci/but]






