Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendukung larangan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan yang resmi berlaku mulai 15 Juli 2025.
Dia menyebut sejak awal telah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan solusi jangka panjang terkait parkir di kawasan ikonik tersebut.
“Sejak awal kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menyiapkan kantong parkir di kawasan Tunjungan, sehingga warga masyarakat bisa menikmati keindahan malam di Jalan Tunjungan dengan segala macam sajian yang disuguhkan,” kata Fathoni kepada beritajatim.com, Kamis (17/7/2025).
Politisi Golkar itu menilai, larangan parkir akan meningkatkan kenyamanan pengunjung Jalan Tunjungan. Menurutnya, selama ini suasana kawasan terganggu oleh kemacetan akibat penyempitan jalan yang disebabkan kendaraan parkir di badan jalan.
“Baik kuliner, spot foto maupun live musik dapat dinikmati tanpa terganggu suara bising klakson pengendara yang melintas karena ruang jalan menjempit,” tutur mantan aktivis ini.
Fathoni juga mendorong agar penataan sistem parkir tepi jalan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis transparansi. Salah satu usulan yang dia ajukan adalah perlunya lelang terbuka atau beauty contest bagi para pelaku usaha parkir.
“Kami mendorong Dinas Perhubungan melakukan pendataan kantong-kantong parkir tepi jalan yang ada, dan dilakukan beauty contest kepada para pelaku usaha perparkiran,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, dia berharap tercipta iklim kompetisi yang sehat di antara pengelola parkir. Selain itu, Pemkot juga bisa menetapkan target pendapatan sejak awal dan meminimalisir potensi penyimpangan.
“Sehingga bagi pelaku usaha mendapatkan kompetisi yang sehat, dan Pemkot bisa memasang target yang disepakati sejak awal oleh pelaku usaha parkir,” katanya.
Fathoni mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan daerah. Dia menyebut, saat ini parkir tepi jalan hanya menyumbang sekitar Rp18 miliar per tahun, angka yang tidak sebanding dengan padatnya titik parkir di lapangan.
“Jika kita berkaca pada pendapatan parkir tepi jalan di Kota Surabaya memang ada keprihatinan antara pemasukan pendapatan dengan kondisi objektif di lapangan,” tegasnya.
Dia pun menilai perlunya penataan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat, dan kalangan akademisi. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil relevan dan berdampak nyata.
“Untuk itu memang perlu dilakukan penataan dengan tetap memperhatikan masukan dari seluruh pelaku usaha perparkiran di Kota Surabaya, komponen masyarakat dan akademisi yang konsen di bidang itu,” jelasnya.
Tak hanya sistem pengelolaan, Fathoni juga menyebut pentingnya teknologi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan. Oleh karena itu, dia mendorong agar seluruh titik parkir dilengkapi dengan kamera pengawas yang terhubung secara realtime.
“Kantong-kantong parkir baik tepi jalan maupun di dalam gedung harus dipasangi CCTV yang secara realtime dapat merekam keluar masuknya kendaraan, sehingga bisa meminimalisir potensi kebocoran,” pungkasnya.[asg/ted]






