Sumenep (beritajatim.com) – Upaya banding yang diajukan Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus narkoba, kandas di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tanpa ada perubahan.
“Putusan hakim Pengadilan Tinggi sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Sumenep. Tidak berubah,” kata Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, Rabu (16/7/2025).
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Bambang menyatakan pikir-pikir. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia memutuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady, juga menyatakan akan mengambil langkah serupa.
“Kami juga akan mengajukan upaya hukum yang sama yakni kasasi, menjaga agar tidak ada perubahan dalam putusan hakim,” ujar Surya Rizal.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sumenep memvonis Bambang dengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU untuk pidana penjara, namun denda yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari penangkapan oleh Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024). Bambang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Talango setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram. Ia yang juga merupakan mantan kepala desa itu terungkap dari pengembangan kasus pesta sabu yang melibatkan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA), warga Talango. Saat ditangkap, keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari Bambang. [tem/beq]






