Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pemuka agama nasrani asal Blitar ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Pelaku ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan Polisi inisial DBH (67) yang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim, sejak 11 Juli 2025.
“Peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana penyidik juga telah menangkap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/5/2025).
Disampaikan bahwa peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Sedangkan untuk modus tersangka, bahwa tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya.
“Untuk kronologisnya, saat itu pelapor atau orang tua korban berinisial TKD beserta anak-anaknya yang sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja,” terangnya.
Sedangkan untuk pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan di beberapa lokasi, ada di kolam renang, ruang kerja, kamar, dan juga di homestay.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 junto pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sementara itu Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kami sangat apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan yang dilakukan pemuka agama.
“Saat ini keempat korban berada di dalam perlindungan LPSK dan Kementrian PPA. Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” ucap dia.
“Dengan adanya peristiwa ini membuat korban harus berpindah tempat, tentunya juga perlu pendekatan yang humanis,” lanjut dia.
Pihaknya juga ingin menyampaikan persoalan ini yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa dan banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat.
“Itu karena banyak orang yang tidak percaya pada saat misalnya termasuk orang tua pada saat anak misalnya menyampaikan mengadu tentang tindakan a moral atau asusila yang diterima dari tokoh agama itu dia dipercaya oleh orang terdekat apalagi kemudian masyarakat yang lebih luas,” ucap dia.
“Perlu kita dorong bahwa, perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban Karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya. [uci/but]






