Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah di Dusun Tenggun Barat, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni MR (45), S, dan A.
Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah MR. Saat didatangi, MR diketahui berada di dalam rumah, sementara S dan A yang juga berada di lokasi sempat panik dan melarikan diri.
“Melihat gelagat itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya S dan A berhasil diamankan,” ujar Kiswoyo, Jumat (11/7/2025).
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk tes urine. Dari hasil tes, S dan A dinyatakan negatif narkoba. Pemeriksaan lanjutan juga tidak menemukan keterkaitan keduanya dengan transaksi narkoba, sehingga keduanya dipulangkan.
“Belakangan diketahui, S memang residivis kasus narkoba pada 2020, tapi saat itu dia hanya sedang membeli bambu ke MR. Sementara A ke sana untuk mengambil senter yang diperbaiki pelaku. Jadi tidak terkait transaksi narkoba,” jelas Kiswoyo.
Sementara dari penggeledahan rumah MR, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,5 gram yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar seharga Rp100 ribu per klip.
“MR ini kami tetapkan sebagai pengedar,” tegas Kiswoyo.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [sar/beq]






