Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Lamongan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019.
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi adalah Yayuk Sri Rahayu (Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. Lamongan), Andhi Oktavianto (Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan), serta Yoyok Kristantono (Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab. Lamongan).
Kemudian, Teguh Ali Sabudi (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan), Fajar Sodiq (Pegawai pada Inspektorat Kab. Lamongan), dan Nanik Purwati (Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan). KPK juga memeriksa Kholis (Mantan ajudan Bupati Lamongan dan Ruslan (Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sd sekarang).
“Hari ini Rabu (9/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Dia tidak menjelaskan, terkait materi pemeriksaan para saksi. Begitu juga kaitan para saksi dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025) KPK juga memanggil Sigit Hari Mardani (Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), Fitriasih (Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), serta Joko Andriyanto (Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kab. Lamongan).
Selanjutnya, Arkan Dwi Lestari Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan, dan Rahman Yulianto (Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan). [hen/suf]






