Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (9/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana membenarkan soal pemeriksaan Mantan Bupati Blitar tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai beberapa waktu lalu Mak Rini juga dimintai keterangan terkait korupsi DAM Kali Bentak.
“Benar (diperiksa), untuk dilakukan melengkapi keterangan sebelumnya dan melakukan pendalaman dikaitkan dengan alat bukti yang lain,” beber Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan Mak Rini ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang kini tengah diusut oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Nantinya keterangan dari Mak Rini akan disinkronkan dengan alat bukti lain yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar. Diketahui Mak Rini menjabat sebagai Bupati Blitar saat proyek DAM Kali Bentak dibangun pada tahun 2023 kemarin.
Mak Rini pun sebelumnya juga telah dimintai keterangan kaitan pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Kini perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu kembali dimintai keterangan, namun Kejari Kabupaten Blitar masih enggan membocorkan perihal apa pemeriksaannya.
Disinggung soal kemungkinan menjadi tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menjawab bahwa belum ada kemungkinan Mak Rini menjadi tersangka kasus Korupsi DAM Kali Bentak.
“Belum (kemungkinan jadi tersangka),” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis Mak Rini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Blitar. Mantan Bupati Blitar itu diperiksa tim penyidik sejak pagi tadi. [owi/beq]






